PENAMALUT.COM, JAILOLO – Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Halmahera Barat, Suwandi Hi. Gani, dilantikan menjadi Plt Kepala Bagian Pemerintahan pada Pemkab Kepulauan Sula.
Sebelumnya, Suwandi minta dimutasikan ke Pemkot Ternate setelah jabatannya sebagai Plt Kadishub Halbar diganti. Proses mutasi ke Pemkot Ternate belum selesai, Suwandi malah diangkat menjabat Plt Kabag Pemerintahan Pemkab Sula.
Suwandi dianggap lalai lantaran meninggalkan tugas dan kewajibannya sebagai aparatur sipil negara (ASN). Pasalnya, status Suwandi saat ini sebagai ASN Pemkab Halbar dan masih menjabat sebagai Sekretaris Dishub Halbar.
“Sampai saat ini belum ada SK mutasi yang diterbitkan Gubernur Maluku Utara. Ini artinya yang bersangkutan pindah antar instansi tapi prosesnya belum tuntas,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Halbar, Zubair T. Latif kepada wartawan, Rabu (23/6).
Menurutnya, proses pindah antar instansi harus dilalui banyak mekanisme. Bahkan, kata Zubair, Suwandi minta dimutasi ke Kota Ternate, bukan ke Kepulauan Sula.
“Kalau yang bersangkutan diterima di Kota Ternate, maka Halbar siap melepaskan. Mekanisme selanjutnya ialah proses pelepasan di Halbar diterbitkan dan di Kota Ternate juga diterima, maka dua persetujuan ini dibawa ke provinsi lalu ditindaklanjuti ke Badan Kepegawaian Negara,” jelasnya.
Lanjut dia, setelah BKN mendorong pemindahan status yang bersangkutan dari BKD setempat pindah ke Ternate, barulah Gubernur menerbitkan SK mutasi.
Ia bilang, poses pelepasan dari Halbar sudah, tapi ketentuannya selama yang bersangkutan belum diterima di instansi baru, maka yang bersangkutan tidak boleh serta merta meninggalkan tugasnya di Halbar sebelum dilakukan pelepasan status. Artinya yang bersangkutan tetap harus bertugas di Halbar.
“Kalau yang bersangkutan tidak berkantor di Halbar, maka dia telah lalai dalam melaksanakan tugas sebagai Sekretaris Dishub Halbar,” tukasnya.
Zubair juga menyarankan kepada Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Sula agar tidak gegabah dan harus memastikan status kepegawaian yang bersangkutan apakah sudah dilepas dari Halbar atau belum.
“Tahapan ini harus dilalui oleh instansi asal. Untuk itu, Kepala Dinas Perhubungan Halbar harus memanggilnya. Jika sampai tiga kali yang bersangkutan tidak menggubris panggilan, maka harus dilaporkan ke majelis kode etik Pemkab Halbar, agar supaya dilihat jenis pelanggarannya untuk diberikan sanksi,” tandasnya. (yadi/ask)
Respon (1)
Komentar ditutup.