Hakim Tolak Eksepsi Tiga Terdakwa Nautika

Suasana sidang putusan sela atas eksepsi tiga terdakwa perkara Nautika. (Aksal/NMG)

PENAMALUT.COM, TERNATE – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan kapal Nautika dan alat simulator pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Utara tahun 2019 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Selasa (26/10).

Sidang dengan agenda putusan sela terhadap eksepsi tiga terdakwa, yakni Imran Yakub dengab perkara Nomor: 16/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tte, Reza perkara Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tte dan Ibrahim Ruray perkara Nomor: 19/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tte. Sementara terdakwa Zainuddin dengan perkara Nomor: 17/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tte tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga bersangkutan belum dihadirkan pada persidangan siang ini.

Sidang dimulai pada pukul 11.19 WIT-11.56 WIT itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Achmad Ukayat, didampingi dua hakim anggotanya Khadijah Amalzain Rumalean dan Aminul Rahman.

Ketua Majelis Hakim, Achmad Ukayat dalam membacakan putusan sela menyatakan, keberatan dari penasehat hukum terdakwa Reza tidak bisa diterima. Selanjutnya memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor reg perk: PDS-05/Q.2.10/Ft.1/09/2021 tanggal 27 September 2021 atas nama terdakwa Reza serta menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.

Selain Reza, eksepsi terdakwa Imran Yakub juga ditolak dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor reg perk: PDS-03/Q.2.10/Ft.1/09/2021 tanggal 27 September 2021 atas nama terdakwa Imran Yakub.

Demikian juga terdakwa atas nama Ibrahim Ruray, eksepsinya tidak diterima dan memeritahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor Reg perk: PDS-03/Q.2.10/Ft.1/09/2021 tanggal 27 September 2021 atas nama terdakwa Ibrahim Ruray.

Hendra Karianga, selaku kuasa hukum Ibrahim Ruray menyatakan, eksepsi tidak dapat diterima namun itu hanya aspek-aspek formal dari surat dakwaan. Karena tidak diterima dan dilanjutkan pada pemeriksaan saksi.

“Nanti kita lihat saksi-saksi yang diajukan itu relevan menceritakan peristiwa pidana yang dituduhkan jaksa kepada klien kami (Ibrahim) atau tidak,” tuturnya.

Lanjut Hendra, pihaknya tetap optimis bahwa kliennya tidak terbukti bersalah. Sebab Ibrahim selaku rekanan merupakan swasta, bukan pejabat atau PNS yang menyalagunakan kewenangan.

“Dia swasta yang mengerjakan pekerjaan berdasarkan hasil tender. Untuk membuktikan itu, kmi juga akan akan menghadirkan 5 orang ahli membuktikan klien kami tidak bersalah. 5 ahli itu terdiri dari, ahli pidana 2 orang, ahli pengadaan barang dan jasa 2 orang, dan ahli adminitrasi negara 2 orang,” tukasnya.

Sementara Jaksa Penuntut Umum, Mokhsin mengatakan, pihaknya padabSelasa (2/11) pekan depan rencana akan menghadirkan 5 orang saksi.

Terpisah, juru bicara PN Ternate Kadar Noh kepada media ini mengungkapkan, terhadap putusan sela ketiga terdakwa semuanya ditolak oleh majelis hakim dengan alasan-alasan hukum. Eksepsi itu sudah masuk pada pokok perkara, karena itu nanti sama-sama penuntut umum maupun terdakwa membukti di persidangan lanjutan.

Sidang akan digelar kembali pada Selasa (2/11) dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU.

Sekadar dikehatui, dugaan kasus korupsi pengadaan kapal Nautika dan alat simulator terjadi kerugian keuangan Negara sebesar Rp 4.735.886.614.00 dari proyek yang dianggarkan senilai Rp7.871.111.000

Kejati Malut telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka Imran Yakub yang merupakan mantan Kadikbut Malut, Ibrahim Ruray selaku Direktur PT Tamalanrea Karsatama, Zainudin Hamisi selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Reza selaku mantan Pokja.

Proyek pengadaan kapal Nautika ini diperuntukkan bagi SMK swasta di Kabupaten Halmahera Timur tahun 2019 melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai 7,8 miliar. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Tamalanrea Karsatama. Selain kapal Nautika, PT. Tamalanrea Karsatama juga merupakan pemenang tender proyek pengadaan alat simulator yang dialokasikan ke 3 SMK, yakni SMK Negeri 1 Halmahera Selatan, SMK Negeri 1 Sanana di Kabupaten Kepulauan Sula, dan SMK Negeri 1 Halmahera Barat. (gon/ask)

Respon (22)

  1. Ping-balik: fuckgirl
  2. Ping-balik: Dan Helmer
  3. Ping-balik: kaufe tv billig
  4. Ping-balik: 토렌트 사이트
  5. hi!,I love your writing so much! proportion we communicate extra about your post on AOL? I need an expert on this area to resolve my problem. May be that is you! Looking forward to look you.

  6. Ping-balik: 티비위키
  7. Hiya, I am really glad I have found this information. Nowadays bloggers publish just about gossips and web and this is really irritating. A good web site with exciting content, this is what I need. Thank you for keeping this web-site, I will be visiting it. Do you do newsletters? Cant find it.

  8. I was recommended this website by my cousin. I’m not sure whether this post is written by him as nobody else know such detailed about my trouble. You’re wonderful! Thanks!

Komentar ditutup.