PENAMALUT.COM, TERNATE – Ini kabar gembira buat masyarakat penambang di Desa Kusubibi dan sekitarnya.
Pasalnya, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tak lama lagi mengeluarkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Setelah IPR ini keluar, tambang rakyat yang terletak di Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan itu bisa beroperasi kembali.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara, Hasyim Daeng Barang mengatakan, pertambangan rakyat Kusubibi ini nantinya dikelola masyarakat, namun dikoordinir dengan baik, sehingga masyarakat bisa mendapatkan penghasilan.
“Dari sekian IPR, Provinsi Maluku Utara salah satu yang menerima IPR dari Menteri ESDM. Tambang Kusubibi ini tidak ada masalah,” katanya saat ditemui wartawan di Kantor Kejati Malut, Senin (8/11) pagi tadi.
Lebih lanjut, kata Hasyim, namanya izin pertambangan rakyat tidak dapat izin pengolahan. Sehingga yang punya izin pengolahan adalah PT. Nusa Halmahera Minerals (NHM).
“Jadi kalau pertambangan rakyat di Desa Kusubibi melakukan pengolahan, pasti terjadi pencemaran. Untuk menghindari terjadi pencemaran lingkungan, hasilnya harus dijual ke NHM yang punya izin pengolahan resmi,” jelasnya.
Mantan Penjabat Wali Kota Ternate ini menambahkan, pengolahan pertambangan ini tidak bisa menggunakan merkuri dan sebagainya, karena nanti terjadi pencemaran. Sehingga ketika adanya IPR, diminta nanti memperhatikan lingkungan.
Semua IPR nanti setiap tiga bulan dilakukan monitoring dan pengawasan secara berkala. Pengawasan itu dilakukan apabila terjadi pencemaran dan sebagainya, pasti segara dievaluasi.
“Jadi kalau izin sudah ada, pertambangan Kusubibi kembali beroperasi. Nanti juga dibuat kelompok-kelompok agar masyarakat juga dapat penghasilan. Intinya perusahan besar juga masuk kita berikan berinvestasi, jadi masyarakat juga punya hak yang sama melakukan penambangan, tapi harus mengikuti prosedur dan mekanisme,” tukasnya.
Hasyim bilang, terkait dengan beberapa orang yang pernah diamankan Polda Malut karena membawa merkuri sudah tepat, karena hal ini karena tidak dibenarkan.
“Jadi kalau ditahan ya wajib, yang pasti mendukung langkah Polda, karena kewenangan penindakan itu ada di Polda. Kami hanya melihat legal adminitrasinya saja menyangkut dengan pertambangan,” tukasnya. (gon/ask)
Hi there just wanted to give you a brief heads up and let you know a few of the images aren’t loading correctly. I’m not sure why but I think its a linking issue. I’ve tried it in two different browsers and both show the same results.
Great beat ! I wish to apprentice while you amend your website, how could i subscribe for a blog web site? The account aided me a acceptable deal. I had been a little bit acquainted of this your broadcast provided bright clear concept
I went over this web site and I think you have a lot of great info, saved to fav (:.
Hello, i think that i saw you visited my site thus i got here to “return the choose”.I’m trying to to find things to improve my website!I suppose its adequate to use a few of your concepts!!
I like this web blog so much, saved to fav.
I think other web-site proprietors should take this website as an model, very clean and great user friendly style and design, as well as the content. You are an expert in this topic!