DAERAH  

CV. Azzahra Karya tak Miliki Izin Operasi di Wilayah Capalulu

Humas CV. Azzahra Karya, Halid Duwila.

PENAMALUT.COM, SANANA – Direktur CV. Azahra Karya, Djawal Fokaaya melalui Humasnya, Halid Duwila mengungkapkan bahwa perusahaan kayu bulat yang beroperasi di kilometer 8 dan km 10, Desa Capalulu, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula itu tidak memiliki izin tertulis.

Halid mengaku izin operasi kayu yang dikantongi oleh CV. Azzahra Karya hanya di wilayah Desa Wailoba. Sementara di Capalulu itu diluar izin, hanya permintaan mantan Kades Capalulu, M. Ali Umasangaji.

“Persoalan izin memang benar adanya bahwa izin CV. Azzahra Karya itu wilayah operasinya berada di Desa Wailoba. Tapi kenapa sampai CV. Azzahra Karya masuk beroperasi di wilayah Desa Capalulu tepatnya kilometer 8 dan 10 itu atas permintaan Ali Umasangaji selaku pemilik lahan dan ketua kelompok tani,” katanya kepada wartawan media ini, Selasa (21/12).

Menurut Halid, Ali Umasangaji menemui mereka sebanyak tiga kali. Pertemuan pertama belum ditanggapi lantaran belum adanya kesepakatan dengan warga maupun pemerintah desa. Pertemuan kedua, Ali meminta bantu pihak perusahaan untuk mengambil kayu di lahan miliknya.

“Pada pertemuan ketiga kami sepakati karena berbagai desakan, namun dibuat pernyataan bahwa segala bentuk risiko apapun akan ditanggung oleh Ali Umasangaji,” terangnya.

Halid bilang, Ali Umasangaji bersedia menerima segala bentuk risiko dan akan menanggungnya. (ish/ask)

Respon (13)

  1. Ping-balik: obeng bet
  2. Ping-balik: โคมไฟ
  3. Ping-balik: buôn bán trẻ em
  4. Ping-balik: penis fillers
  5. Ping-balik: check out this site
  6. Ping-balik: weed delivery Toronto
  7. I’m typically to running a blog and i really recognize your content. The article has actually peaks my interest. I am going to bookmark your website and maintain checking for brand spanking new information.

Komentar ditutup.