MAJANG  

Pemkot Ternate Dinilai tidak Progres Soal Pembentukan Tim Khusus Lahan Mangga Dua Utara

Kuasa Hukum Warga Lingkungan Parton Kelurahan Mangga Dua Utara, Agus Salim R Tampilang. (Udi/NMG)

PENAMALUT.COM, TERNATE – Pemerintah Kota Ternate membentuk tim khusus telusuri status sertifikat lahan di Kelurahan Mangga Dua Utara, Kecamatan Ternate Selatan.

Meski begitu, langkah Pemkot dalam menindaklanjuti tuntutan warga RT 14/RW 06 Kelurahan Mangga Dua Utara sejauh ini dinilai tidak ada progres.

Bahkan Tim yang dibentuk Pemkot Ternate bersama warga untuk menanyakan langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait dengan syarat pengusulan sertifikat dianggap terlalu banyak janji.

Ini disampaikan Kuasa Hukum Warga Lingkungan Parton Kelurahan Mangga Dua Utara, Agus Salim R Tampilang. Menurutnya, terkait dengan sikap Pemerintah Kota Ternate yang berencana membentuk tim untuk mencari tahu dokumen-dokumen pendukung yang terbit sertifikat patut dipertanyakan.

“Sejauh ini progresnya sudah sampai dimana, karena tidak ada perkembangan terkait dengan pernyataan Pemkot itu,” ujarnya kepada Nuansa Media Grup (NMG), Rabu (10/8).

Karena itu, pihaknya meminta kepada Pemkot soal janji terhadap warga itu harus segera realisasikan. Pasalnya, di Kelurahan Mangga Dua Utara itu ada hutan mangrove yang seluasnya 2,90 hektar.

“Yang mana hutan mangrove melalui perda nomor 2 tahun 2012 rancangan tata ruang dalam pasal 25 huruf B menetapkan, kawasan Mangga Dua Utara menjadi kawasan cagar budaya perairan,” jelasnya.

Dia bahkan mempertanyakan sikap Pemkot yang menerbitkan sertifikat setelah munculnya rancangan tata ruang.

“Ini berarti pemerintah tidak mengetahui adanya sertifikat tersebut. Untuk itu, kami meminta tim yang dijanjikan itu segera dibentuk dan mengusut tuntas dugaan mafia tanah yang terjadi di kelurahan Mangga Dua Utara,” tegasnya.

Selain itu, Agus juga menambahkan, pihaknya sudah menyurat ke Kanwil Kehutanan, namun sejauh ini Pemkot Ternate tidak pernah menggubris persoalan itu. Padahal, kata dia, suratnya sudah ada tembusan ke Pemkot Ternate.

“Sertifikat terbit di lahan warga Mangga Dua Utara itu menurut hemat saya, ada pelanggaran prosedur terhadap Andy Cakra. Makanya Pemkot Ternate jangan meninggalkan warga dan harus bertanggung jawab,” pintanya.

Lebih lanjut, Agus bilang, Perda tersebut berlaku sejak 2012 hingga 2022. Agus menuturkan, hal Ini kelihatan Pemerintah Kota Ternate main kucing-kucingan ketika ada demonstrasi mempertanyakan baru pemerintah bersuara padahal kasus ini sudah lama.

“Untuk itu, kami meminta supaya bentuk tim, karena kemungkinan besar bisa memberikan titik terang di Kelurahan Mangga Dua Utara. Karena kelurahan Mangga Dua induk dan Mangga Dua Utara tidak terdapat dokumen Andy Cakra,” pungkasnya. (udi/tan)

Respon (7)

  1. Ping-balik: my page
  2. Hey! I just wanted to ask if you ever have any issues with hackers? My last blog (wordpress) was hacked and I ended up losing months of hard work due to no back up. Do you have any solutions to stop hackers?

  3. I have not checked in here for some time because I thought it was getting boring, but the last few posts are great quality so I guess I’ll add you back to my daily bloglist. You deserve it my friend 🙂

  4. I do agree with all the ideas you have presented in your post. They’re really convincing and will certainly work. Still, the posts are very short for beginners. Could you please extend them a little from next time? Thanks for the post.

Komentar ditutup.