PENAMALUT.COM, TERNATE – Serikat Pekerja Nasional (SPN) Maluku Utara menyoroti kebijakan Perusahaan PT. NSS Dealer Honda Kota Ternate yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap salah satu karyawan.

Karyawan yang di-PHK itu bernama Ridwan. Saat ini, ia telah didampingi SPN Malut.
Sekretaris SPN Malut, Sofyan Abubakar, mengatakan PT. NSS Dealer Honda Kota Ternate tidak memberikan hak BPJS kesehatan maupun BPJS ketenagakerjaan dengan dasar mereka status karyawan magang, sehingga tidak mendapatkan BPJS.
“Klien kami atas nama Ridwan, bukan hanya tidak mendapat BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan, tetapi ada pesangon tunjangan hari raya pertahunnya tidak diberikan selama 4 tahun sebagai status magang,” jelas Sofyan kepada Nuansa Media Grup (NMG), Rabu (5/10).
“Belum lagi, karyawan bekerja 4 tahun di potong gajinya Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu. Pertanyaannya, gaji itu dipotong untuk apa? Apakah untuk BPJS ini tidak. Pihak PT. NSS juga harus membayar klien kami senilai Rp. 395.857.000,- (tiga ratus sembilan puluh lima juta delapan ratus lima puluh tujuh juta rupiah). Tapi masih negosiasi bisa naik dan bisa turun,” sambungnya.
Menurut Sofyan, dalam Undang-undang ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 menjelaskan, batas magang itu 3 hingga 6 bulan, tetapi PT. NSS memperkerjakan karyawan sampai 6 tahun, sehingga pihaknya mempertanyakan apakah ini masih dikatakan magang atau tidak.
“Ini berarti bertolak belakang dengan Undang-undang, lalu kemudian perusahaan merekrut karyawan dengan status magang. Pertanyaannya, apa gunanya Disnaker dan BLK. Kan ada kerja sama disitu, tapi mereka menghilangkan prosedur Undang-undang ketenagakerjaan,” katanya.
Sofyan mengklaim, kliennya itu sudah bekerja selama 4 tahun, maka secara Undang-undang dengan sendirinya pasti beralih status permanen PKWTT. Untuk itu, karyawan wajib mendapatkan dua kartu BPJS tersebut.
“Kami sangat menyayangkan sekali PT. NSS Dealer Honda Ternate karena status magang tidak diberikan,” sesalnya.
Lebih lanjut, Sofyan mengaku, selama ini pihaknya memikirkan bahwa PT. NSS dalam melakukan manajemen pekerja itu baik-baik saja, ternyata tidak ada. Padahal ini menyangkut perlindungan hak dan kewajiban karyawan.
“Kami sudah mediasi ketiga kali, namun pihak Dealer tidak datang. Secara aturan dinas ketenagakerjaan yang tertera dalam mediator batas 3 kali panggilan tidak hadir, maka dengan sendirinya sudah masuk pengadilan,” jelasnya.
Sembari menambahkan, pihaknya tidak mengadvokasi karyawan selain mereka melakukan pengaduan baru dimediasi. Sehingga itu, kata dia, masalah ini bukan hanya dialami kliennya Ridwan, tetapi sejumlah karyawan di PT. NSS Dealer Honda Kota Ternate. (udi/tan)













Some truly interesting info , well written and loosely user pleasant.
Great website. A lot of helpful information here. I am sending it to a few friends ans also sharing in delicious. And certainly, thanks to your sweat!
I was suggested this web site through my cousin. I’m no longer sure whether this publish is written by means of him as no one else recognize such particular about my problem.
You’re incredible! Thank you!
It’s laborious to search out knowledgeable individuals on this subject, however you sound like you understand what you’re talking about! Thanks
Hey! Quick question that’s completely off topic. Do you know how to make your site mobile friendly? My website looks weird when browsing from my iphone4. I’m trying to find a theme or plugin that might be able to fix this issue. If you have any recommendations, please share. With thanks!