PENAMALUT.COM, TERNATE – Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menargetkan pembayaran utang pihak ketiga di akhir Februari atau awal Maret 2023 nanti.
Saat ini BPKAD sedang merekon seluruh utang pihak ketiga di masing-masing di SKPD. Rekon ini dengan tujuan agar mengetahui jumlah utang yang nantinya dibayarkan.
Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya mengatakan, pihaknya setelah merekon utang pihak ketiga di seluruh OPD, selnjutnya akan diserhakan ke Inspektorat untuk direviw.
Setelah direviw oleh Inspektorat, kemudian akan disampikan ke DPRD Malut untuk mendapatkan persetujuan untuk dibayarkan mendahului APBD Perubahan. Setalah itu akan dibuat Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait penetapa utang pihak ketiga yang dibayarakan.
âSebelum SK Gubernur diterbitkan, harus ada persetujuan dari DPRD terkait pembayaran utang mendahului APBD Perubahan,â ujarnya kepada Nuansa Media Grup (NMG), Kamis (12/1) pekan kemarin.
Purbaya bilang, setelah ditetapkan SK Gubernur, BPKAD akan melakukan pembayaran setelah DPA-nya dicetak.
âKalau proses ini dia jalan bagus, Insya Allah akhir Februari atau awal Maret sudah dilakukan pembayaran utang,” jelasnya. (ano/ask)
hot sauce is the best