PENAMALUT.COM, TERNATE – Pengelolaan e-parking di Bandara Sultan Baabullah Ternate bermasalah. Bagaimana tidak, pihak CV. Stwor yang mengelola e-parking menunggak pembayaran pajak ratusan juta.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate, Jufri Ali mengatakan, pihak CV. Stwor menunggak pajak parkir sejak Agustus tahun 2021 sebesar Rp 144 juta. Sementara intuk tahun 2022 masih didata.
“Kemudian masuk Januari-Februari tahun 2023 ternyata mereka sudah tutup. Pihak ketiga ini menunggak pajak parkir di Bandara ini ratusan juta,” kata Jufri kepada wartawan, Kamis (2/3).
Menurutnya, penunggakan pajak tahun 2022 ini diperkirakan nilainya mencapai ratusan juta lebih.
“Untuk kerjasama pihak Stwor dengan Pemkot saya tidak tahu, tapi kalau BP2RD tidak ada kerjasama dengan Stwor karena objek pajak di bandara itu merupakan pajak daerah. Sebelum Stwor kelola, ada PT. Angka Pura sebagai wajib pajak juga,” ujarnya.
Jufri menyebut jika Bandara dikelola langsung Dinas Perhubungan, maka BP2RD tidak melakukan penagihan. Akan tetapi jika dilakukan pihak ketiga, maka BP2RD wajib untuk melakukan pungutan pajak parkir.
“Itu kewenangan BP2RD dan bakal dipungut berdasarkan omset. Jadi pajak parkir yang dipungut BP2RD hanya di bandara saja. Kemudian sudah beberapa kali kami panggil datang ke kantor untuk berikan surat teguran dan surat panggilan, bahkan pihak Bandara juga pernah panggil dua kali untuk menayangkan kerjasama dengan Stwor itu seperti apa,” tukasnya.
Ia bilang, ternyata penagihan pajak ke Stwor ini berdasarkan omset mulai dari Agustus tahun 2021 sampai sekarang pajaknya belum dibayar. Akan tetapi pihak Stwor sudah putus kerjasama dengan bandara.
“Jadi kalau ada kontribusi yang dikelola oleh Bandara sebagai penerimaan negara bukan pajak. Akan tetapi kalau pihak Bandara melakukan kerja sama pihak ketiga, tetap dilakukan pungutan pajak meskipun lahan itu milik Bandara,” tandasnya. (udi/ask)