DKP Halteng Polisikan Koperasi NSPJ Terkait Penggelapan

Kuasa hukum Pemda Halteng

PENAMALUT.COM, WEDA – Koperasi Nelayan Saruma Pesisir Jaya (NSPJ) dipolisikan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Halmahera Tengah ke Polres setempat terkait dugaan penipuan dan penggelapan.

Kuasa hukum Pemda Halteng, M. Bahtiar Husni mengatakan, pihaknya mewakili DKP membuat laporan terkait dengan tindakan penggelapan yang dilakukan koperasi NSPJ. Di mana Ketuanya atas nama IMS alias Ibnu pada saat itu melakukan kontrak cold storage (pabrik es) di tempat pendaratan ikan di Weda.

“Kita membuat laporan polisi sebagaimana surat tanda penerimaan laporan Nomor: STPL/49/III/2023/Res Halteng/SPKT,” kata Bahtiar, Jumat (3/3).

Ia mengungkapkan, sejak 18 Maret 2022 sampai 18 Maret 2023, pihak NSPJ melakukan kontrak Cold Storage dengan DKP, namun dalam perjalanan kontrak tersebut, koperasi NSPJ ini kemudian dievaluasi oleh DKP karena ada beberapa hal yang dilanggar dalam perjanjian kontrak tersebut.

Setelah dilakukan peringatan beberapa kali, namun tidak diindakan dan masih melakukan lagi pelanggaran. Sehingga pada 17 Januari 2023 kemarin dilakukan pemutusan kontak oleh DKP. Namun sebelum dilakukan pemutusan kontrak, pada September 2022 dalam pelaksaan ada beberapa alat seperti dinamo dan kompresor milik DKP digelapkan diduga keras dilakukan oleh Ibnu.

Sebab itu diminta untuk bertanggungjawab, namun tidak ada itikad baik menyelesaikan atau bertanggungjawab kehilangan alat tersebut.

“Kami sangat berharap agar laporan ini ditindaklanjuti oleh penyidik di Polres Halteng,” harap Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara itu.

Pihaknya membuat laporan itu agar Ibnu selaku ketua koperasi bertanggungjawab atas hilangnya dua barang milik negara tersebut. Selain itu, dengan laporan ini
dapat memberi efek jera kepada perusahaan, karena ini menyangkut dengan barang milik negara yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Karena barang itu hilang pada saat koperasi NSPJ beroperasi atau masih menjadi tanggungjawabnya. Jadi yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan terkait hilangnya dinamo kompresor milik negara/daerah dalam hal ini DKP Halteng,” tegasnya. (gon/ask)

Respon (1)

Komentar ditutup.