Ketua Bawaslu Halmahera Tengah Diduga Copot Anggota Panwascam Secara Sepihak

Ilustrasi Bawaslu. (Istimewa)

PENAMALUT.COM, WEDA – Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah, Siti Hasma Bt. Mohd Amin, diduga secara diam-diam telah memberikan sanksi peringatan sejumlah anggota panwaslu kecamatan di Halmahera Tengah. Salah satu di antaranya adalah Bahtiar Abdurahman, anggota Panwaslu Kecamatan Weda Utara.

Sanksi tersebut berupa pemberhentian berdasarkan surat nomor: 107/KP.08.03/K/MU-02/1V/2023 tertanggal 26 April 2023. Padahal, keputusan tersebut harus diawali dengan koordinasi dan rapat pleno bersama anggota lainnya, sehingga bertindak pun tidak dilakukan secara sepihak.

“Dalam kaitannya dengan pembinaan hingga mengeluarkan sanksi peringatan kepada anggota panwaslu kecamatan, harus mengacu pada perintah Perbawaslu nomor 15 tahun 2020 tentang pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilu, yaitu harus terlebih dahulu melayangkan undangan klarifikasi terhadap yang bersangkutan,” ujar salah satu sumber terpercaya kepada Nuansa Media Grup (NMG), Minggu (16/7) malam.

Kemudian, kata sumber itu, seluruh keterangannya dimuat dalam berita acara pemberian keterangan, lalu selanjutnya melakukan analisis sesuai fakta dan membuat kesimpulan serta rekomendasi untuk diteruskan dalam rapat pleno keputusan.

Selain itu, menurut dia, Ketua Bawaslu Halteng pun diduga tanpa melalui prosedur penanganan dugaan pelanggaran kode etik bagi panwaslu kecamatan, sehingga langsung memecat salah satu anggota panwaslu kecamatan dan melakukan pelantikan terhadap calon pengganti antar waktu.

“Ini merupakan tindakan arogan dan ugal-ugalan karena tidak dilalui sesuai mekanisme penanganan pelanggaran kode etik sebagaimana yang diatur dalam Perbawaslu nomor 4 tahun 2019 tentang mekanisme penanganan pelanggaran kode etik panitia pengawas pemilihan umum kecamatan, panitia pengawas pemilihan umum kelurahan/desa, dan pengawas tempat pemungutan suara,” jelasnya. (tan)

Respon (2)

Komentar ditutup.