PENAMALUT.COM, TERNATE – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Ternate diminta tegas memberikan sanksi pemecatan terhadap satu anggota Panwaslu Ternate Barat, IE alias Irham, yang didugaan melakukan pelanggaran kode etik.
Sebelumnya, Irham diadukam ke Bawaslu atas dugaan tidak melaksanakan tugas kurang lebih lima bulan secara berturut-turut. Atas adun tersebut, Selasa (17/10) kemarin Bawaslu secara maraton telah melakukan klarifikasi terhadap terlapor maupun saksi lain.
Alumni SKPP Bawaslu Maluku Utara, Alfian M. Ali menuturkan, dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh salah satu anggota Panwaslu Kacamatan Ternate Barat tersebut telah selesai dilakukan klarifikasi di Bawaslu Kota Ternate.
Dalam klarifikasi, sesuai dengan hasil pantauan terdapat kurang lebih 6 orang.
Dalam klarifikasi, kata dia, para saksi dengan keterangannya tentu tidak lepas dari apa yang ditemukan dalam penelusuran. Sebab para saksi yang memberi kesaksian tersebut sebelumnya sudah diwawancarai oleh tim penelusuran, sehingga tidak mungkin keterangan para saksi berbeda dengan keterangan pada saat penelusuran.
“Yang bersangkutan diduga kuat tidak aktif dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan persiapan pelaksanaan pengawasan tahapan di kecamatan Ternate Barat,” ujarnya, Jumat (20/10).
Menurut dia, anggota Panwaslu disinyalir hanya beberapa kali hadir, itupun hanya berkaitan dengan rapat pembahasan anggaran bersama staf dan korsek, serta adanya kunjungan dari Bawaslu Kota Ternate atau adanya undangan kegiatan di Bawaslu Kota Ternate.
Ini sebelumnya sudah ada langkah-langkah pembinaan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Ternate, namun yang bersangkutan tetap mengabaikan.
Dengan demikian, lanjutnya, dugaan kuat pelanggaran kode etik tersebut sudah terpenuhi terhadap sumpah/janji jabatan dan kode etik. Adapun pelanggaran terhadap sumpa/janji jabatan merupakan pelanggaran yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan yang tidak dijalankan dengan sungguh-sungguh, tidak jujur, tidak adil dan tidak cermat yang apabila dilanggar, maka jenis sanksi yang patut dikenakan adalah sanksi pemberhentian tetap sebagaimana yang ditegaskan dalam UU Pemilu.
“Untuk itu, kepada Bawaslu Kota Ternate untuk menegakkan sanksi terhadap pelanggaran kode etik bagi pengawas ad hok yang ditangani dengan baik dan sehormat-hormatnya,” pintanya.
Mantan Ketua PMII Cabang Ternate itu menegaskan, ini sebagai ikhtiar dalam menjalankan tugas pokok dalam rangka mewujudkan pengawas pemilu yang profesional dan berintegritas pada pemilu tahun 2024.
“Untuk itu, keputusan yang akan diambil nanti diharapkan sungguh-sungguh dan cermat sesuai dengan fakta dan analisis hukum,” pungkasnya. (gon/ask)
플레이앤고슬롯