PENAMALUT.COM, TERNATE – Salah satu anggota Panwaslu Kecamatan Ternate Barat, IE alias Irham, diduga meninggalkan tugas hingga berbulan-bulan. Tindakan anggota Panwascam tersebut telah melanggar kode etik.
Padahal, pengawas pemilu saat ini lagi berada di tahapan-tahapan krusial dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu. Keaktifan seluruh struktur termasuk Panwascam itu penting, karena saat ini tahapan Pemilu sudah berlangsung. Pengawasan lagi sangat penting dan diperlukan.
“Kalau misalnya ada struktur di tingkat Kecamatan tidak aktif dan tidak melaksanakan tugas apalagi berbulan-bulan, maka sebaiknya dilakukan pergantian terhadap bersangkutan. Karena itu sudah masuk dalam kategori pelanggaran kode etik yang berkonsekuensi pada pemberhentian,” ujar akademisi hukum, Aslan Hasan, kepada wartawan belum lama ini.
“Karena secara sengaja meninggalkan tugas, melalaikan kewajiban dan tanggungjawab dia sebagai seorang pengawas Pemilu,” ujarnya.
Saat ini anggota Panwascam tersebut telah diperiksa di Bawaslu Kota Ternate. Aslan meminta agar hasil pemeriksaan itu jangan ditutup.
“Kalau saya yang begini-begini tidak perlu tertutup, tapi harus disampaikan ke publik,” jelasnya.
Menurut mantan komisioner Bawaslu Malut ini, publik berhak mengetahui progres penanganan sampai sejauh mana. Kemudian hasil penanganan juga harus segera disampaikan ke masyarakat, agar masyarakat tahu bahwa proses itu sudah selesai dan hasilnya bagaimana bisa disampaikan.
“Tapi bagi saya tingkat pelanggaran sudah seperti itu konsekuensinya bersangkutan harus diberhentikan,” tegasnya.
Hal yang disampaikan Direktur Kajian Advokasi Pemilu dan Demokrasi PANDECTA Maluku Utara, Tarwin Idris.
Tarwin menyatakan, pengangkatan anggota Panwaslu Kecamatan itu seiring dengan tahapan penyelenggara Pemilu 2024 berjalan, karena harus mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan.
Panwaslu juga melakukan identifikasih dan memetakan potensi pelanggaran di wilayah kecamatan dan menginvestigasi informasi awal dugan pelanggaraan Pemilu di wilayahnya maupun tugas yang lainnya. Hal tersebut melekat padanya sejak yang bersangkutan dilantik.
“Artinya jika yang bersangkut tidak berkantor selama lima bulan berturut-turut, sudah tentu yang bersangkutan telah lalai dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Ternata Barat dan telah melanggar sumpah/janji jabatan sebagai penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan,” katanya.
Sehingga itu, lanjut Tarwin, secara yuridis yang bersangkutan sudah seharusnya dipecat sebagaimana norma pemberhentian untuk penyelenggara pengawas Pemilu dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.
Bahkan dalam UU Pemilu secara tegas menyatakan bahwa anggota Panwaslu Kecamatan diberhentikan dengan tidak hormat, apabila melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik.
Selain itu, juga tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban selama tiga bulan secara berturut-turut tanpa alasan yang sah.
“Dengan pelanggaran ini, maka yang bersangkutan harus dipecat,” pungkasnya. (ask)
онлайн казино на реальные деньги