PENAMALUT.COM, TERNATE – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Ternate hanya memberikan sanksi peringatan keras terhadap anggota Panwaslu Ternate Barat, IE alias Irham, atas dugaan pelanggaran kode etik.
Irham diketahui tidak melaksanakan tugas kurang lebih lima bulan secara berturut-turut.
Ketua Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kota Ternate, Asrul Tampilang menyatakan,
berdasarkan hasil koordinasi dengan Bawaslu Provinsi, yang bersangkutan hanya diberi sanksi tapi bukan pemecatan.
“Saya kira keputusan itu sudah final berdasarkan hasil pleno bersama Ketua dan Pak Suryadi. Keputusan itu peringatan keras,” katanya kepada wartawan Nuansa Media Grup (NMG), Kamis (26/10).
Pihaknya akan melakukan pembinaan sesuai Perbawaslu (Peraturan Bawaslu) Nomor 15 tahun 2020 yang memiliki tugas untuk melakukan pembinaan terhadap satu tingkat di bawahnya.
“Apabila setelah peringatan keras ini, dia (Irham) masih melakukan perbuatan yang sama dan mempengaruhi kinerja Bawaslu di tingkat kecamatan, itu sudah pasti akan diberikan sanksi lebih berat lagi. Apakah sanksi pemecatan atau tidak yang jelas pasti di atas tingkatan itu,” katanya.
Menurutnya, kasus yang terjadi di Ternate Barat ini internalnya Bawaslu, tidak ada keterlibatan masyarakat di luar atau komponen lain.
Terkait informasi bahwa yang bersangkutan lima bulan tidak masuk kantor, Asrul membantahnya. Hal itu, kata dia, tidak benar. Sebab yang bersangkutan masuk kantor, namun malas mengisi absen.
“Tapi kalau dia (Irham) tidak disiplin dan jarang masuk kantor itu, benar,” jelasnya.
Bawaslu melalui Divisi Pengawasan dan P3S sudah dilakukan penelusuran. Setelah dilakukan penelusuran kemudian dilanjutkan dengan pemanggilan kepada semua pihak untuk membuktikan kebenaran informasi atau laporan yang disampaikan.
“Ternyata sama informasi yang disampaikan, walaupun ada sedikit perbedaan-perbedaan pendapat,” ungkapnya. (gon/ask)
ė øė¦¬ė°ģķ°ģ¬ė”Æ
Dear immortals, I need some wow gold inspiration to create.