PENAMALUT.COM, SOFIFI – Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021 menyebutkan penyaluran anggaran hibah dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara ke sejumlah lembaga berisiko disalahgunakan.
Ini karena lembaga yang menerima dana hibah itu tidak dilakukan audit oleh Inspektorat maupun kantor akuntan publik.
Lembaga dimaksud adalah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Maluku Utara senilai Rp 9.693.750.000, Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Maluku Utara senilai Rp 1.500.000.000, National Paralympic Committe (NPCI) Provinsi Maluku Utara senilai Rp 2.650.000.000, Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’An (LPTQ) Provinsi Maluku Utara senilai Rp 5.810.000.000, dan Gereja GKPMI Rp 1.358.911.600,00. Jika di totalkan secara keseluruhan nilainya mencapai 20 miliar sekian.
Bahkan dal LHP BPK itu juga mengungkap temuan lainnya seperti hibah barang tidak sesuai ketentuan.
Hal ini mengakibatkan penyaluran hibah berisiko tidak tepat sasaran dan dana hibah yang belum dipertanggungjawabkan berisiko disalahgunakan.
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Maluku Utara atas LKPJ 2022 juga menemukan dana hibah sebesar Rp 30 miliar untuk rumah ibadah tidak terserap dengan baik.
Berdasarkan dokumen Pansus yang diterima Nuansa Media Grup (NMG), tidak terserapnya puluhan anggaran miliaran tersebut dikarenakan Biro Kesra tidak memiliki kewenangan dalam proses verifikasi kelayakan rumah ibadah penerima hibah.
Tak hanya itu, penyebab lainnya adalah Biro Kesra tidak memiliki anggaran untuk melakukan monitoring dan eveluasi (monev) terhadap program hibah baik dalam hibah rumah ibadah atau bentuk lainnya.
Kegiatan verifikasi dilakukan oleh bagian keuangan yang mengakibatkan terjadinya keterlambatan mengidentifikasi jumlah rumah ibadah yang akan menerima bantuan.
Jika temuan pansus ini kemudian dikaitkan dengan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Maluku Utara tahun 2021 hasilnya bisa dibilang cukup mengangetkan.
Dalam LHP BPK, dari total anggaran hibah yang digelontorkan senilai Rp 79.982.735.600 untuk pembangunan rumah ibadah (masjid/gereja), yayasan taman pendidikan Al-Qur’an dan tempat pengajian, Pemprov Maluku Utara hanya merealisasikan belanja hibah sebesar Rp 352.789.738.
Dari total realisasi ini, BPK menemukan 39 penerima hibah tidak disertai naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) sebesar Rp. 9.645.820.304,00. BPK juga menemukan 26 penerima hibah lainnya tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban senilai Rp 397.099.000. (ano/ask)