Panwaslu Ternate Selatan Sosialisasi Netralitas ASN dan TNI-Polri

Kegiatan sosialisasi netralitas ASN yang digelar Panwaslu Ternate Selatan.

PENAMALUT.COM, TERNATE – Panwaslu Kecamatan Ternate Selatan menggelar sosialisasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI-Polri pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 bertempat di Hotel Jati, Rabu (15/11).

Ketua Panwaslu Kecamatan Ternate Selatan, Muhammad Arif Fabanyo menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan agar memberikan edukasi kepada ASN dan TNI-Polri tidak terlibat dalam politik, apalagi di saat kampanye. Di dalam undang-undang sudah jelas larangan bagi ASN terlibat, maupun ikut dalam kampanye.

Tujuannya untuk bisa meminimalisir angka keterlibatan PNS dalam kampanye, bahkan memungkinkan agar tidak ada keterlibatan.

“Pada 28 November sudah masuk kampanye, makannya pangawasan di wilayah Ternate Selatan diperketat, apalagi terkait dengan politik uang maupun keterlibatan ASN pada saat masa kampanye,” tuturnya.   

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Ternate Abdullah Hi. M.Saleh selaku narasumber dalam kegiatan mengatakan, dalam Undang-Undang ASN telah diatur secara bahwa ASN harus menjaga netralitas dan profesionalisme dalam Pemilu.

“Jadi saya himbau kepada seluruh ASN untuk menjaga netralitas. Jangan sampai ada diskriminasi dalam pelayanan,” imbuhnya.

Abdullah berharap pada saat pelaksanaan Pemilu dan Pilkada nanti, ASN tidak terpengaruh dari pihak manapun ataupun mempengaruhi pihak manapun untuk mengikuti calon-calon tertentu. 

“Jadi dimensi netralitas ASN ini bukan hanya bicara tentang netral dalam menghadapi Pemilu dan Pilkada, tapi juga netralitas di dalam pelayanan publik maupun membuat keputusan dan kebijakan. Jika ada ASN yang melakukan pelanggaran pada saat Pemilu dan Pilkada, maka sesuai dengan ketentuan akan diproses,” tegasnya.

Sementara mantan komisioner Bawaslu Kota Ternate Sulfi Majid yang juga sebagai narasumber dalam kegiatan ini menyebut larangan mengikutsertakan ASN dalam kampanye sebagaimana dalam Pasal 280 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Di mana sanksi mengikutsertakan ASN dalam kampanye Pemilu dijelaskan dalam pasal 493 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang ancaman sanksi berupa pidana dan denda.

Selain sanksi, kata dia, ada juga larangan ASN ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye sebagaimana dalam ketentuan Pasal 280 ayat (3). Sanksi ASN yang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye itu ditegaskan dalam Pasal 494.

Tak hanya itu, ada juga larangan membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye. Pejabat negara struktural dan fungsional dalam jabatan negeri serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye sesuai pasal 282.

Terkait sanksi membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye diatur dalam Pasal 490. Begitu juga larangan mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap peseta Pemilu sebelum, selama dan sesudah kampanye sebagaimana dalam Pasal 283 ayat (1) dan (2). 

“Jadi semua ada sanksinya, bagi mengadakan kegiatan yang mengarah keberpihakan terhadap peseta Pemilu sebelum, selama dan sesudah kampanye,” tandasnya. (ask)