Kejati Temukan Indikasi Korupsi Bantuan Covid Dinas Sosial Malut

Aspidsus Kejati Malut, Ardian. (Aksal/NMG)

PENAMALUT.COM, TERNATE – Tim penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara rupanya menemukan indikasi dugaan korupsi anggaran penyaluran bantuan Covid-19 yang melekat pada Dinas Sosial Provinsi Malut.

Setelah menemukan indikasi penyalahgunaan anggaran senilai 1,7 miliar tahun 2020 itu, tim penyelidik bidang tindak pidana khusus kemudian meningkatkan status hukum kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

“Kasus Covid Dinsos baru kita naikan ke penyidikan,” kata Asisten Tindak Pidana Khsusus (Aspidsus) Kejati Malut, Ardian, kepada wartawan Nuansa Media Grup (NMG), Rabu (22/11).

Sekadar informasi, dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara dengan kegiatan berupa pengadaan bantuan sosial untuk anak yatim piatu, lansia dan difabel serta program jaring pengaman sosial senilai Rp 1.784.401.000. (gon/ask)