PENAMALUT.COM, SOFIFI – Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, seakan tak yakin dengan masa jabatannya yang akan berakhir sebulan lagi sebagaimana dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3./6060. SJ/ 2023 tertanggal 23 November 2023.
Di mana dalam surat tersebut menyebutkan bahwa masa jabatan Gubernur Maluku Utara akan berkahir pada tanggal 31 Desember 2023.
Ketidakyakinan gubernur dua periode ini terungkap setelah DPRD Maluku Utara menggelar rapat paripurna tentang pengumuman akhir masa jabatan gubernur dan wakil gubernur serta penetapan calon penjabat gubernur.
Paripurna yang digelar pada Kamis (30/11) bertempat di gedung DPRD Malut di Sofifi itu tak dihadiri Gubernur AGK. Selepas paripurna tersebut, orang nomor satu di jajaran Pemprov Malut ini lantas menelpon Ketua DPRD Kuntu Daud.
Lewat sambungan telepon itu, AGK mempertanyakan paripurna pengumuman akhir masa jabatannya.
Dari informasi yang diterima wartawan menyebutkan, jika AGK “tidak” menerima paripurna pengumuman akhir masa jabatannya itu.
“Tadi pak gub (gubernur) telepon Ketua DPRD dan tanya paripurna. Katanya pak gub marah,” ujar sumber tersebut di DPRD.
Sementara Ketua DPRD Kuntu Daud yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, Gubernur AGK sedari dulu tahu jika masa jabatannya berakhir sesuai dengan tanggal dan bulan pelantikannya, yakni Mei 2024.
“Jadi Pak Gubernur ini mengira masa jabatannya berakhir sesuai dengan yang ditetapkan saat pelantikan. Sehingga beliau mengonfirmasi ulang,” ujar Kuntu.
Politisi PDIP ini lalu menjelaskan ke AGK bahwa sesuai aturan yang tertuang dalam surat edaran Mendagri bahwa masa jabatan gubernur dan wakil gubernur berakhir pada 31 Desember 2023. Sehingga DPRD Diminta segera mengusulkan tiga nama calon penjabat gubernur sebelum tanggal 6 Desember.
“Makanya kami menggelar paripurna pengumuman masa akhir jabatan gubernur dan pengusulan tiga nama calon penjabat, karena batas tanggal 6 Desember itu sudah harus di meja Mendagri,” terangnya.
Kuntu juga menegaskan bahwa pada prinsipnya pihaknya menjalankan aturan tersebut sesuai dengan surat dari pemerintah pusat dalam hal ini Mendagri. (ask)