PENAMALUT.COM, SOFIFI – Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara menargetkan capaian infrastruktur jalan dan jembatan di angka 65 persen. Ini sesuai visi misi Gubernur Abdul Gani Kasuba dan Wakil Gubernur M. Al Yasin Ali.
Kepala Bidang Jasa Konstruksi Dinas PUPR Maluku Utara, Ramdani Ali, mengatakan bahwa dalam rancangan pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Provinsi Maluku Utara, ditargetkan pembangunan jalan dan jembatan mencapai 1.276 kilometer.
Dari target kumulatif panjang jalan, PUPR sudah mencapai 65 persen. Sementara sektor lain seperti penyediaan air bersih layak sudah di atas 71 persen.
Sementara untuk yang belum dicapai saat ini terus digenjot seperti beberapa ruas jalan provinsi yang saat ini pihaknya berupaya mendorong statusnya menjadi nasional, salah satu ruas Anggai-Laiwui-Jikotamo di Pulau Obi, Halmahera Selatan. Langkah ini dilakukan agar pembangunannya ditangani langsung Kementerian PUPR.
“Bukan hanya ruas di Obi saja, tapi ada beberapa ruas jalan kabupaten yang sementara didorong alih status ke provinsi. Kami di provinsi akan meminta ruas-ruas kabupaten mana yang tidak tertangani supaya dimasukkan ke provinsi,” jelas Ramdani kepada wartawan, Jumat (1/12).
Kendati begitu, kata dia, PUPR sedikit mengalami kendala anggaran dalam penyelenggaraan infrastruktur gedung, karena pembatasan kewenangan pemerintah juga menjadi salah satu penyebabnya.
“Misalnya itu kewenangan pemerintah kabupaten/kota kita tidak bisa masuk. Terus lagi soal urgensi, ada sifatnya prioritas dan mendesak. Ini yang belum masuk dalam usulan jangka panjang,” ujarnya
Sementara Kepala Dinas PUPR Maluku Utara Daud Ismail menjelaskan, sesuai Peraturan Daerah tentang RPJMD 2020-2024, PUPR Maluku Utara termasuk dalam prioritas daerah ke-3, yakni memperkuat infrastruktur wilayah dalam menjamin pelayanan dasar dengan sub sasaran meningkatnya penyediaan infrastruktur pekerjaan umum pendukung ekonomi yang handal dan pelayanan dasar yang layak dan terjangkau.
Ada lima indikator kinerja yang ingin dicapai, yakni meningkatnya rasio luas irigasi kewenangan provinsi yang dilayani oleh jaringan irigasi, meningkatnya proporsi rumah tangga memiliki akses pada layanan air minum layak, meningkatnya proporsi rumah tangga memiliki akses pada sanitasi layak, meningkatnya proporsi panjang jalan provinsi dalam kondisi mantap, dan meningkatnya rasio proyek konstruksi kewenangan provinsi tanpa kecelakaan konstruksi.
Ini artinya, peningkatan rasio luas irigasi kewenangan provinsi sesuai target RPJMD sebesar 45 persen, naik menjadi 95 persen dari kondisi 2023 yang hanya 50,7 persen. Proporsi rumah tangga memiliki akses pada layanan air minum layak 93,09 persen pada RPJMD 2024 dari kondisi sebelumnya 86,42 persen. Sedangkan akses pada sanitasi layak dari kondisi tahun lalu 77,04 persen ditingkat menjadi 82,89 persen RPJMD 2024.
Untuk infrastuktur jalan provinsi dengan tingkat kemantapan jalan mantap harus mencapai 75 persen dari kondisi sebelumnya yang hanya 50,84 persen. Sementara untuk rasio proyek konstruksi kewenangan provinsi tanpa kecelakaan konstrukal harus 100 persen.
Selain itu, lanjutnya, jumlah pelaksanaan dan pendampingan persetujuan subtansi teknis RTR provinsi/kabupaten/kota juga mengalami peningkatan dari kondisi sebelumnya 40,04 persen menjadi 54 persen pada RPJMD 2024.
“Ada lima strategi disiapkan untuk bagaimana mewujudkan atau merealisasi capaian indikator. Misalnya peningkatan kapasitas SDM di bidang konstruksi, kolaborasi antar lembaga terkait perihal pembangunan infrastruktur, dan strategi lainnya yang kesemuanya berkaitan dengan percepatan realisasi capaian indikator,” jelasnya. (ano/ask)