DAERAH  

NHM Bayar Pajak Rp3,4 Miliar ke Pemprov Malut

PT NHM. (Istimewa)

PENAMALUT.COM, TOBELO – PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) sudah memenuhi kewajiban membayar pajak Air Permukaan kepada Pemerintahan Provinsi Maluku Utara pada Selasa (9/1) senilai Rp3,4 miliar.

General Manager Geology Resources & Support NHM, Denny Lesmana menjelaskan NHM melalui Departemen Keuangan telah memproses pembayaran pajak senilai Rp3,4 miliar atau sesuai nilai outstanding tagihan Pajak Air Permukaan dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Pembayaran tagihan tahun 2022 ditransfer ke rekening RKUD (rekening tempat menyimpan uang daerah) Provinsi Maluku Utara, sedangkan pembayaran tagihan tahun 2023 dilakukan melalui sistem pembayaran berbasis online.

“Sebagaimana selalu disampaikan dalam berbagai pertemuan koordinasi pihak perusahaan dengan perwakilan-perwakilan pemerintahan, NHM teguh berkomitmen memenuhi semua kewajibannya dalam rangka penerapan kaidah-kaidah pertambangan yang baik sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan, termasuk dalam pembayaran pajak dan retribusi kepada negara,” katanya, Rabu (10/1).

Ia mengaku, tertundanya pembayaran Pajak Air Permukaan tersebut diakibatkan tantangan produktivitas operasional sejak Pandemi Covid-19 tahun 2020-2021 yang mengharuskan Manajemen memprioritaskan seluruh sumber daya yang dimiliki perusahaan untuk kesehatan dan keselamatan para karyawan dan masyarakat khususnya di lingkar tambang.

Kemudian juga investasi untuk keperluan pembiayaan eksplorasi sumber daya dan cadangan baru demi memperpanjang usia produktif Tambang Emas Gosowong, meningkatkan dan memperluas pabrik pengolahan, memperbaharui armada alat berat dan ringan, penambahan unit pengolah bijih (SAG Mill), pembuatan pabrik pengolahan limbah baru (DST Plant), serta peningkatan fasilitas-fasilitas lainnya. (fnc/tan)