PENAMALUT.COM, TERNATE – Mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif, diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut, Kamis (22/2) kemarin.
Muhaimin diperiksa terkait dugaan korupsi anggaran belanja bahan-bahan sembako atas kegiatan penyaluran paket bantuan Covid-19 pada Biro Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Malut tahun 2020 senilai Rp 8.309.049.000 (8,3 miliar).
Amatan wartawan media ini di lapangan, Muhaimin Syarif keluar dari ruang penyidik Kejati sekira pukul 12.56 WIT. Muhaimin didampingi kuasa hukumnya.
Saat dicegat wartawan, Muhaimin mengaku dirinya menghadiri undangan klarifikasi terkait masalah Covid di Pemprov Malut. Namun penyidik belum sempat mengambil keterangannya.
“Saya kira nanti memberi komentar, karena belum selesai. Jangan sampai saya salah lagi,” singkatnya.
Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga dikonfirmasi secara terpisah membenarkan pemeriksaan tersebut.
”Benar. Bersangkutan (Muhaimin) diperiksa terkait kasus Covid di Biro Kesra. Ini kasus sudah penyidikan,” jelasnya.
Sekadar diketahui, Kejati Malut telah mengumumkan bahwa kasus ini terindikasi korupsi. Sehingga itu, lembaga Adhyaksa ini kemudian meningkatkan status hukum dari penyelidikan ke penyidikan.
Sejumlah pihak juga telah diperiksa termasuk mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pemprov Malut, Bambang Hermawan. Bambang yang saat ini menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSTP) itu. (gon/ask)