PENAMALUT.COM, LABUHA -β Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, menyerahkan sertifikat tanah kepada warga di Desa Tuwokona, Kecamatan Bacan Selatan, sebanyak 100 bidang tanah, dan warga Kecamatan Bacan Timur Selatan, sebanyak 361 bidang yang terdiri atas Desa Wayaua sebanyak 163 bidang, dan Desa Tabajaya sebanyak 198 bidang.
“Tanah yang kita miliki merupakan aset yang sangat berharga, karena itu harus dikelola, dijaga dengan baik agar kepemilikannya jelas sesuai aturan,” ucap Bupati dalam sambutannya pada kegiatan koordinasi dan sinkronisasi pengendalian pembangunan dan pengembangan perumahan, Senin (26/2).
Bassam menilai, adanya sertifikat tanah tersebut mampu mencegah konflik lahan di kemudian hari. Sebab, kata dia, banyak masyarakat di perkotaan maupun pedesaan sudah mengolah/menggarap tanah bertahun-tahun, tapi tidak memiliki surat yang legal.
“Terjawab sudah dengan momentum strategis pada hari ini, tentu sangat mengapresiasi penyerahan sertifikat tanah yang menjadi aset bagi masyarakat Halmahera Selatan,β ujarnya.
Hal ini menurut Bassam, bisa diwujudkan karena adanya sinkronisasi dan harmonisasi melalui upaya kolaborasi yang baik dan sinergi Kantor Wilayah Pertanahan Halsel dengan pemerintah daerah, baik unsur pemerintah desa maupun semua pihak terkait.
“Dengan penyerahan sertifikat ini, maka dokumen resmi menjadi jelas. Hal ini sangat membantu dalam penataan aset, pengelolaan dan pengembangan pemanfaatan aset tanah tersebut, sehingga aset tanah menjadi lebih berdaya guna,β jelasnya.
Bassam menambahkan, pemerintah daerah sangat mendukung upaya Kantor Pertanahan Halses untuk memperjelas pendataan sertifikat kepemilikan tanah. Pada dasarnya, lanjut Bassam, Pemda dan instansi terkait di daerah sangat mendukung program dan upaya pemerintah pusat dalam sertifikasi tanah dan turut berkonstribusi untuk menyukseskan reforma agraria, yang merupakan program untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penataan aset dan penataan akses, juga sebagai upaya melakukan pemerataan pembangunan, pengurangan kesenjangan dan penanggulangan kemiskinan, serta penciptaan lapangan kerja, mulai dari perkotaan hingga pedesaan.
“Pada kesempatan ini kita juga menyaksikan penyerahan sertifikat tanah ini, dalam hal melakukan langkah-langkah percepatan untuk mendukung pelaksanaan pemerintah dan pelayanan publik yang lebih baik di Halsel, khususnya urusan yang menjadi kewajiban pemda pada OPD terkait, dalam upaya penggunaan/pemanfaatan lahan untuk pembangunan daerah yang lebih cepat, tertata dan berkelanjutan,β tutupnya. (rul/tan)