Sekprov Sudah Bolak-balik ke Kejati, Plt Gubernur Belum juga Diperiksa

Sekprov Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir, saat berada di Kantor Kejati Malut.

PENAMALUT.COM, TERNATE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara tengah mengusut dugaan korupsi anggaran pengelolaan keuangan pada program penunjang urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Maluku Utara pada unit Wakil Kepala Daerah (WKDH) tahun 2022 senilai Rp 13.839.254.000.

Lembaga Adhyaksa itu diketahui telah memeriksa sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Maluku Utara, termasuk Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Samsuddin Abdul Kadir.

Samsuddin diketahui sudah beberapa kali diperiksa terkait kasus ini. Pada Kamis (14/3), ia kembali mendatangi kantor Kejati Malut. Namun kali ini dimintai klarifikasi oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas kasus operasional wakil gubernur itu.

Samsuddin saat ditemui wartawan mengelak jika ia dimintai klarifikasi oleh BPK. Ia bilang, kedatangannya ke kantor Kejati hanya untuk koordinasi terkait dengan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan.

“Lebih banyak memberikan informasi-informasi penyelenggaran yang dilaksanakan sampai saat ini. Soal Covid, tidak. Ada juga kasus, tapi tidak dibicarakan. Jadi tidak bisa kasih komentar,” katanya singkat.

Asisten Tindak Pidana Khsusu (Aspidsus) Kejati Malut, Ardian, saat dikonfirmasi membernarkan kedatangan Sekprov Malut terkait kasus WKDH.

“Sekprov diminta klarifikasi oleh BPK terkait WKDH. Kita hanya fasilitasi,” singkatnya.

Lain hal dengan Sekprov Samsuddin Abdul Kadir, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur M. Al Yasin Ali justru tak hadir pada panggilan pertama beberapa waktu lalu. Kejati pun kini telah melayangkan panggilan kedua kepada mantan Bupati Halmahera Tengah dua periode itu.

Jika sampai ketiga kali panggilan ia tak hadir dan tanpa memberi alasan, maka Kejati Malut akan menempuh langkah hukum dengan menerbitkan surat perintah membawa, karena dianggap menghambat proses penyidikan. Sebab, bagi penyidik, keterangan Plt Gubernur M. Al Yasin sangat dibutuhkan untuk mengungkap kasus tersebut

Sekadar diketahui, anggaran WKD ini berupa makan minum dan perjalanan dinas yang melekat pada Wakil Gubernur Maluku Utara. Kasus ini kini sudah ditingkatkan ke penyidikan. (gon/ask)