PENAMALUT.COM, TERNATE – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Adnan Hasanuddin selaku eks Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kadis Perkim) Provinsi Maluku Utara dengan pidana 2 tahun 2 bulan penjara. Adnan dituntut atas dugaan suap terhadap Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.
Dalam tuntutannya, JPU KPK menyatakan terdakwa Adnan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama.
Terdakwa Adnan juga didenda Rp50 juta subsider pidana kurungan pengganti 2 bulan. JPU juga menetapkan lamanya penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Sidang akan dilanjutkan pada Jumat (3/5) pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaaan terdakwa melalui kuasa hukumnya. (gon)