PENAMALUT.COM, TERNATE – Lawyer PT. Nusa Halmahera Minerals (NHM) menegaskan tidak ada tindakan suap maupun gratifikasi kepada Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba alias AGK senilai Rp 4 miliar.
Pemberian 4 miliar itu untuk penanganan Covid-19 melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.
Lawyer PT. NHM, Hendra Karianga mengaku berbicara atas nama Direktur NHM pada kesempatan ini ingin menyampaikan penjelasan beberapa poin terkait dengan beredarnya berita adanya penerimaan 4 miliar yang diterima AGK dari pimpinan NHM, Haji Robet.
Kemudian juga dalam berita acara pemeriksaan di persidangan dan berita acara dibuat oleh penyidik ada pengakuan AGK menerima 4 miliar dari NHM untuk sumbangan pembangunan pesantren yang dibangun di Kabupaten Halmahera Selatan.
“Terhadap hal tersebut saya menjelaskan bahwa benar pemberian dari PT.NHM kepada AGK. Pemberian itu bukan suap dan juga gratifikasi, dan bukan juga untuk pembangunan Al-Khairat Pesantren,” ujar Hendra kepada wartawan, Senin (13/5).
Menurutnya, pemberian itu murni sumbangan dari PT.NHM kepada Pemprov Maluku Utara dalam rangka penanggulangan Covid-19. Bukan hanya 4 miliar, tetapi ada 302 miliar yang telah digelontorkan NHM kepada Pemprov untuk penanganan Covid-19.
“Jadi itu tidak masuk dalam pengertian memberi secara pribadi. Oleh sebab itu dari prespektif hukum tindak pidana korupsi itu bukan suap maupun gratifikasi, tapi itu sumbangan dalam rangka penanganan Covid,” tegasnya.
Kemudian lanjut Hendra, PT. NHM juga adalah salah satu perusahan yang bergerak di bidang pertambangan yang selama ini memiliki kepedulian besar untuk pembangunan kesejahteraan masyarakat. Di mana CSR atau Corporate Social Responsibility dalam undang-undang itu satu persen. Sedangkan NHM sudah lima persen, dan yang 302 miliar itu di luar CSR. Itu semata-mata adalah pembangunan kemanusian/Covid.
“Kemudian ada isu suap PT. NHM kepada AGK itu saya jelaskan tidak ada tindakan suap. Harus dibedakan suap, gratifikasi dan sumbangan. Jadi itu partisipasi soal nanti AGK gunakan untuk kepentingan pribadi itu urusan dia, tapi perusahaan yang berikan itu karena dalam rangka penanganan Covid dan Covid itu darurat kemanusian,” tandas Hendra yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate itu. (gon/ask)