PENAMALUT.COM, TERNATE – Polda Maluku Utara diminta komitmen dan tegas terhadap anggota polisi penganiaya ibu bhayangkari, Irwandi Mudasir.
Irwandi sebelumnya dijatuhi putusan pecat tidak dengan hormat (PTDH) berdasarkan sidang kode etik yang dilakukan Polres Halmahera Timur beberapa waktu lalu.
Sidang PTDH ini digelar setelah sebelumnya Pengadilan Negeri Ternate menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Irwandi atas kasus tersebut. Namun, Irwandi kemudian mengajukan banding atas putusan PTDH ini.
Atas hal itu, Polda Maluku Utara diminta harus memberikan bantahan terhadap banding yang diajukan Irwandi selaku terpidana kasus penganiayaan ibu bhahangkari. Sebab Polda punya referensi terhdap seluruh oknum anggota yang punya masalah.
“Apalagi orang ini (Irwandi) pernah mendapatkan hukuman disiplin/etik berupa demosi, tindak pidana juga sudah dan ini perbuatan berulang,” ujar dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun, Abdul Kadir Bubu, Jumat (31/5).
Menurutnya, tidak ada cara lain untuk Polda selain mempekuat putusan PTDH tim dari Polres Haltim. Ini untuk membersihkan nama Polri dari anggota-anggota yang dalam tanda kutip telah mencoreng nama institusi kepolisian secara keseluruhan dan harus diberikan sanksi tegas.
“Karena itu tepat kiranya putusan etik Polres Haltim, dan ini mesti diperkuat oleh Polda. Tidak ada cara lain kecuali memperkuat itu. Harus di PTDH,” ujar kandidat doktor Universitas Islam Indonesia (UII) itu. (gon/ask)