PENAMALUT.COM, TERNATE – Kontraktor Reny Laos mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersaksi di sidang terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) yang digelar pada Rabu (5/6).
Pemilik Royal Resto di Kota Ternate ini pun diberi warning oleh JPU KPK. Reni bersama sejumlah kontraktor lainnya tak mengindahkan panggilan KPK untuk memberikan keterangan atas aliran uang yang diterima AGK melalui sejumlah rekening yang dipegang ajudan AGK.
JPU KPK, Rikhi B.Maghaz kepada sejumlah wartawan mengatakan, dalam perkara ini pihaknya berencana menghadirkan banyak saksi. Pihaknya hari ini memanggil 15 saksi, selain Pj Gubernur, Kepala Inspektorat dan mantan Kabid Mutasi sekaligus Plt Kepala BKD.
“Namun sampai hari ini yang datang hanya empat orang. Kalau Kepala BKD (Miftah Bay) memang naik Haji katanya. Jadi kita tidak bisa paksain. Pak Rektor UMMU tadi katanya keluar Negeri. Kami akan panggil lagi karena ada fakta yang terkait dengan perkara ini,” katanya.
Sementara, lanjut Rikhi, pengusaha-pengusaha pemberi gratifikasi yang dipanggil sekian banyak, namun yang hadir hanya satu.
“Pengusaha-pengusaha itu yang datang cuma satu, Suhardison yang lain-lain ada beberapa nama yang kami harusnya panggil itu diantaranya, Elvis Ongki, Reny Laos, Andreas, Farid M. Imam, Gamalia Kanurar, Hartono, Sukardi Marsaoly, dan Feny C. Kita harapkan karena ada tercatat mengirimkan dan mentransfer uang ke AGK melalui ajudan,” ujarnya.
“Kami harapkan nanti bisa hadir disidang berikut, akan kami panggil lagi. Kami mohon koordinasinya agar persidangan ini berjalan lancar, dan nama-nama yang ada pemberi gratifikasi ini bisa kita konfirmasi apakah benar mereka mentransfer atau seperti apa agar bisa terungkap,” sambungnya.
Ia menegaskan, kalaupun disidang berikut tidak hadir maka akan dipanggil lagi. Mereka akan dipanggil hingga ketiga kalinya jika tak datang.
“Kalau tidak hadir panggilan ketiga kita minta penetapan jemput paksa. Dilain itu juga tujuannya tidak datang untuk menghalangi atau merintangi persidangan ini, maka bisa kena pasal tindak pidana lainnya di undang-undang korupsi. Saksi itu wajib, apalagi namanya bersentuhan dengan perkara,” pungkasnya. (gon/ask)