PENAMALUT.COM, TERNATE – Terdakwa korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) pada kegiatan percepatan penanganan Covid-19 di Kepulauan Sula tahun 2021, Muhammad Bimbi, ternyata ditunjuk sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) oleh Kepala Dinas Kesehatan Suryati Abdullah.
Suryati selaku kuasa pengguna anggaran menunjuk Muhammad Bimbi untuk menangani kegiatan pengadaan BMHP yang dianggarkan senilai Rp 26 miliar. Hal ini diakui oleh Suryati dalam sidang pemeriksaan kasus korupsi anggaran BTT dengan terdakwa Muhammad Bimbi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ternate, Senin (10/6).
Suryati mengaku ia menunjuk Muhammad Bimbi sebagai PPK. Sementara untuk rekanan kegiatan tersebut dilakukan penunjukan langsung. Meski demikian, Suryati menyebut pada saat proses pencairan anggaran, ia sempat dikembalikan pegawai asalnya (Kota Tidore). Sebab proses administrasi perpindahan belum selesai diminta KASN untuk dikembalikan.
”Saat proses pencairan saya sudah kembali ke asal pegawai (Kota Tidore Kepulauan). Jadi setelah proses pencairan selesai, baru saya kembali ke Sula,” ujarnya.
Sementara Said Lutfi selaku Kasubag Perencanaan pada Dinas Kesehatan Sula mengungkapkan, dirinya menyusun anggaran tahun 2021 termasuk BMHP yang masuk dalam anggaran BTT.
Saat itu anggaran BTT itu dianggarkan senilai Rp 5 miliar, namun karena harga barang masih naik turun (fluktuatif), sehingga dianggarkan menjadi 26 miliar.
“Anggaran BTT waktu itu sekitar 26 miliar sekian. Kalau rincian per item saya tidak hafal, tapi didalamnya sudah termasuk insentif, honor dan sosialisasi. BMHP bagian dari BTT.
Said juga mengaku kuasa pengguna anggaran saat itu juga Suryati Abdullah selaku Kepala Dinas Kesehatan.
“Untuk pengguna anggaran ibu Kadis,” ucapnya. (gon/ask)