Kantongi Lebih dari Satu Calon Tersangka Korupsi Anggaran Covid, Kejari Segera Tetapkan Tersangkanya

Kantor Kejari Ternate. (Aksal/NMG)

PENAMALUT.COM, TERNATE – Kejaksaan Negeri Ternate sudah menerima hasil audit kerugian keuangan negara atas kasus dugaan korupsi anggaran Covid-19 yang dianggarkan oleh Pemerintah Kota Ternate pad tahun 2022 senilai 22 miliar sekian.

Audit kerugian keuangan negara dana Covid-19 ini dilakukan oleh Inspektorat Ternate.

Bahkan lembaga Adhyaksa itu telah mengantongi nama-nama calon tersangkanya. Kejari memastikan tersangka dugaan korupsi ini lebih dari satu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ternate, Abdullah, mengatakan pihaknya tinggal menetapkan beberapa tersangka yang terindikasi.

“Yang jelas lebih dari satu. Dalam waktu dekat tim penyidik akan menetapkan para tersangka,” katanya kepada wartawan, Jumat (5/7).

Abdullah menjelaskan, jumlah kerugian negara kasus ini cukup signifikan, walaupun di luar dari perkiraan mereka.

“Yang diperkirakan kita sebelumnya diatas 1 miliar, ternyata tidak seperti itu. Tapi mau gimana lagi, yang memiliki kewenangan audit keuangan negara itu kan lembaga tertentu yang sudah kita diskusi dan berdebat mengenai hal-hal yang menurut kita itu bagian dari kerugian negara,” tuturnya.

“Menurut pandangan beliau (auditor) tidak termasuk, sehingga ada pengurangan- pengurangan nilai jumlah kerugian keuangan negara,” sambungnya.

Abdullah menegaskan setelah dilakukan penetapkan tersangka, pihaknya langsung melakukan penahanan dan segera mungkin melimpahkan berkasnya.

Perlu diketahui, anggaran Covid senilai Rp 22 miliar itu melekat di BPBD Kota Ternate. Untuk Dinkes, anggarannya dipergunakan untuk vaksinasi dan pengadaan alat kesehatan lainnya. Sementara yang melekat pada BPBD digunakan untuk sosialisasi pencegahan, dan penegakan. (gon/ask)