Anggaran Pembuatan Jalan Menuju Gunung Dukono Diduga Dikorupsi, Empat Tersangka Segera Diadili

Penyidik saat melimpahkan berkas kasus korupsi anggaran jalan pariwisata

PENAMALUT.COM, TERNATE – Jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menyatakan berkas empat tersangka dugaan kasus korupsi anggaran pembuatan jalur pejalan kaki menuju Gunung Dukono, Kabupaten Halmahera Utara, telah lengkap.

Empat orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi proyek senilai 2,7 miliar itu pun segera diadili di meja hijau. Empat pelaku itu adalah RT selaku konsultan supervisi, RM selaku Direktur Cabang PT. WKK, IR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan RM selaku konsultan supervisi/pengawas).

Sementara Kepala Dinas Pariwisata yang menjabat saat kegiatan ini dilaksanakan lolos dari jeratan. Padahal, Kadis Pariwisata selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) pada kegiatan tersebut.

Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, saat dikonfirmasi membenarkan
berkas empat tersangka itu dinyatakan lengkap atau P-21.

“Berkas sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti. Selanjutnya Jaksa menunggu pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka dari penyidik Ditreskrimsus Polda Malut,” katanya, Jumat (12/7).

Pihaknya juga akan membuat surat dakwaan guna dilimpahkan ke Pengadilan setempat agar para tersangka mempertanggujawabkan perbuataannya.

“Secepatkan kita limpahkan ke pengadilan agar diadili,” terangnya.

Sekadar diketahui, anggaran pembuatan jalur pejalan kaki/pendistrian/jalan setapak/broadwalk Gunung Dukono pada tahun 2020 dengan nilai kontrak Rp 2.749.066.937 bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) yang melekat di Dinas Parawisata Halmahera Utara. Proyek ini dikerjakan oleh PT. Wira Karsa Konstruksi (PT. WKK).

Dari anggaran kegiatan tersebut ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 897.303.629. (gon/ask)