DAERAH  

Muamil: Bupati Halmahera Selatan Harus Jadi Contoh Teladan ke ASN

Bupati Bassam Kasuba. (Istimewa)

PENAMALUT.COM, LABUHA – Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, dinilai belum bisa menjadi contoh teladan bagi masyarakat. Ini karena oknum-oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemda Halmahera Selatan kerap mengkampanyekan Bassam sebagai bakal calon bupati di media sosial secara terang-terangan.

Ini disampaikan Akademisi Universitas Khairun, Dr. Muamil Sunan.

Menurutnya, dalam asas netralitas menyebutkan bahwa setiap ASN tidak bisa berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. ASN yang tidak menjaga netralitas sebagai pelayan publik, maka telah melanggar Undang-Undang ASN Nomor 5 tahun 2014.

Kegiatan kampanye oknum-oknum ASN di lingkungan Pemda Halmahera Selatan ini sengaja dibiarkan bupati. Padahal, lanjut Muamil, bupati selalu menyampaikan himbauan agar ASN menjaga netralitas. Namun dibalik himbauan itu, dirinya selalu dikampanyekan.

Dia menyebut UU ASN secara tegas menjelaskan bahwa jenis-jenis pelanggaran netralitas berupa disiplin yang dilaporkan meliputi aksi pemberian dukungan kepada pasangan calon tertentu, menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan sampai dengan ikut sebagai peserta kampanye.

“Secara tegas dalam Pasal 9 UU ASN Nomor 5 tahun 2014 menyebutkan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi politik. Jika terdapat keterlibatan ASN dalam berpolitik, maka bupati selaku kepala daerah harusnya memberikan sanksi tegas,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (18/7).

“Namun jika Bupati Bassam Kasuba selaku kepala daerah membiarkan keterlibatan ASN dalam politik, maka pihak penyelenggaraan pemilu (Bawaslu) yang harusnya memberikan peringatan keras kepada ASN,” sambung Dosen Fakultas Ekonomi Unkhair itu.

Muamil bilang, bupati maupun lembaga penyelenggara (Bawaslu) harus serius menegakan aturan ini dengan baik. Jangan menunggu proses pilkada (pendaftaran) baru ditindak. Mencegah itu lebih baik sebagai bentuk ikhtiar penyelenggara agar pilkada Halmahera Selatan 2024 lebih baik dan demokratis.

Dalam menjalankan aturan ini, lanjut dia, kalaupun ada warga yang memiliki bukti baik melalui WhatsApp grup, dan di dalam grup WhatsApp tersebut juga ada Bupati Bassam Kasuba, maka harus disampaikan ke pihak Bawaslu agar ditindaklanjuti

“Hal tersebut dikarenakan Bupati Bassam Kasuba telah mengetahui keterlibatan ASN dalam berpolitik, namun sengaja dibiarkan,” tuturnya.

Dia menyebut pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Ayat 2 UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN. Selain UU ASN tersebut, Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS juga telah mengatur tentang netralitas ASN.

“Netralitas ASN merupakan hal yang perlu terus dijaga dan diawasi, agar Pilkada dapat berjalan secara jujur (fairplay) dan adil antara calon yang memiliki kekuasaan dengan calon yang tidak memiliki relasi kuasa di lingkungan birokrasi pemerintahan,” pungkasnya. (red)