DLH Maluku Utara Gelar Kegiatan Seminar Pengelolaan Lingkungan dan Ekonomi Lingkar Tambang

Pemberian cinderamata dari Pj Gubernur Samsuddin Abdul Kadir ke Guru Besar Fisip UI, Prof. Dr. Bambang Shergi Laksmono, pada kegiatan seminar yang diselenggarakan DLH Maluku Utara.

PENAMALUT.COM, TERNATE – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara menggelar kegiatan seminar pengelolaan lingkungan sosial dan ekonomi lingkar tambang.

Kegiatan ini bertempat di Hotel Bela, Kota Ternate, Selasa (23/7). Kegiatan yang dibuka Pj Gubernur Samsuddin Abdul Kadir itu menghadirkan sejumlah pemateri, diantaranya Direktur SIL Universitas Indonesia Dr. dr Tri Edhi Budhi soesilo, Guru Besar Fisip UI Prof. Dr. Bambang Shergi Laksmono, Direktur PT. Kiat Cendekia Alami Dr. Herdis Herdiansyah, dan Rektor Universitas Nahdatul Ulama Maluku Utara Dr. M Nasir Tamalaen.

Kepala DLH Maluku Utara, Fachrudin Tukuboya dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan kajian pengelolaan lingkungan sosial wkonomi untuk meningkatkan kapasitas masyarakat lingkar tambang di Kabupaten Halmahera Tengah ini adalah untuk menganalisis dampak lingkungan, sosial dan ekonomi masyarakat dari aktivitas pertambangan.

Selain itu, juga untuk mengembangkan strategi meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan masyarakat sekitar pertambangan di kabupaten Halmahera Tengah.

Kegiatan kajian ini nantinya berupa dokumen yang dapat memberikan gambaran data awal berupa pemetaan kondisi serta isu lingkungan, sosial dan ekonomi komunitas di sekitar lingkar tambang Kabupaten Halmahera Tengah, khusunya di Kecamatan Weda Utara dan Weda Tengah.

“Studi ini diharapkan dapat menjadi basis masukan bagi program pengembangan masyarakat lingkar tambang yang akan atau sedang dikembangkan di wilayah tersebut sesuai dengan hasil pemetaan kondisi lingkungan, sosial ekonomi,” katanya.

Sementara Pj Gubernur Samsuddin Abdul Kadir dalam sambutannya menyampaikan maraknya kerusakan lingkungan telah menimbulkan dampak yang sangat merugikan manusia serta alam. Terdapat banyak faktor yang menjadi penyebab rusaknya lingkungan, yaitu faktor alam yang tidak dapat kita hindari seperti gempa bumi, tsunami, banjir, longsor, puting beliung, juga yang disebabkan eksploitasi sumber daya alam secara besar-besaran.

Oleh karena itu, untuk menghindari terjadinya kerusakan lingkungan, maka diperlukan sikap yang bijaksana dari manusia. Dibutuhkan teknologi yang tepat, mengingat bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak bagi semua generasi manusia.

Keberadaan dan relasi manusia dan lingkungan hidup mestinya bisa berjalan berdampingan dengan baik. Untuk itu, diperlukan pengelolaan lingkungan yang baik dan berkelanjutan.

“Atas nama Pemerintah Provinsi, saya memberikan apresiasi sekaligus berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat merumuskan sebuah pandangan, sehingga seminar yang dilaksanakan pada hari ini diharapkan menghasilkan suatu pemahaman dan kesepakatan bersama sebagai acuan dari suatu kebijakan yang bermanfaat untuk kemajuan daerah ini,” tuturnya.

Selain itu, Samsuddin mengingatkan agar dalam menyusun rencana pengelolaan dampak lingkungan dapat memenuhi ketentuan baku mutu lingkungan atau meminimalisir kerusakan lingkungan, sehingga dapat menghindari kemungkinan timbulnya dampak penting hipotetik yang tidak terkelola denga baik yang akan berkembang menjadi isu lingkungan atau isu sosial yang merugikan berbagai pihak yang berkepentingan.

Dia juga menekankan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah menerbitkan Peraturan Gubernur Maluku Nomor 10 Tahun 2023 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Maluku Utara.

“Sengan terbitnya peraturan gubernur ini, saya perintahkan kepada OPD terkait untuk segera melaksanakan program ini agar semua perusahaan yang beroperasi di Maluku Utara tanpa kecuali diwajibkan untuk mengikutinya. Hal ini perlu dilakukan, sehingga pengelolaan dan pengendalian lingkungan dapat memenuhi standar yang ditetapkan peraturan perundang undangan,” pungkasnya. (ask)