Polisi Mulai Lirik Proyek Mangkrak Tambak Udang Milik DKP Maluku Utara

Tambak udang vaname yang dibiarkan tak berfungsi

PENAMALUT.COM, JAILOLO – Proyek pembangunan tambak udang vaname milik Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku Utara di Desa Tuada, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, menyisakan sejumlah masalah.

Pasalnya, proyek yang dibangun tepat di Tanjung Pejuang itu membabat habis ratusan pohon mangrove. Manggrove yang berfungsi sebagai ekologi dan merupakan benteng alami yang melindungi pesisir dari erosi dan serangan gelombang besar berada di lokasi proyek dibabat habis oleh pihak rekanan.

Setelah dibabat habis ratusan pohon mangrove, proyek yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 2.078.942.098 tersebut justru tak bisa dinikmati alias mangkrak dan terbengkalai.

Hal ini membuat aparat penegak hukum harus turun tangan. Polres Halmahera Barat rupanya melirik proyek mangkrak tersebut.

Lokasi proyek pembangunan tambak udang vaname milik DKP Maluku Utara sebelum dibangun telah membabat habis ratusan mangrove

Kapolres Halmahera Barat, AKBP Erlichson Pasaribu, bersama anggotanya meninjau langsung proyek gagal itu pada Kamis (1/8). Ini dilakukan untuk memastikan kebenaran laporan yang diperolehnya.

“Jadi ini kita hanya tindaklanjuti laporan yang kita dapat untuk mengecek ke lapangan, apakah benar ada yang mangkrak,” ujar Erlichson.

Erlichson menyebut proyek tersebut benar mangkrak. Sehingga itu, pihaknya bakal berkoordinasi dengan pihak DKP Maluku Utara untuk menanyakan progres pembangunan tambak tersebut.

“Ini proyek dari Provinsi, jadi nanti kita koordinasi dulu dengan Pemerintah Provinsi sampai sejauh mana perkembangan pembangunan tambak ini,” tuturnya.

Selain proyek milik DKP Provinsi itu, Kapolres juga meninjau tambak udang vaname milik DKP Kabupaten Halmahera Barat.

“Iya, yang mangkrak yang ini (proyek DKP Provinsi). Yang itu (proyek DKP Kabupaten) kan hanya menunggu anggaran dari Pemda Kabupaten,” pungkasnya.

Untuk diketahui, proyek tambak udang vaname milik DKP Provinsi Maluku Utara itu menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Utara sebesar Rp.2.078.942.098. Proyek ini dikerjakan CV. Jastaniah. (adi/ask)