PENAMALUT.COM, JAKARTA – Ketua DPRD Maluku Utara, Kuntu Daud, diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung merah putih, Jakarta, Senin (12/8).
Politisi PDIP itu diperiksa terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka sekaligus terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba alias AGK.
Usai diperiksa, Kuntu mengaku hanya ditanya penyidik seputar pembangunan Kantor PDIP Maluku Utara di Sofifi. Di mana tanah dan bangunan kantor PDIP berlantai dua itu kini telah disita KPK. Ada dugaan lahan tersebut dilakukan tukar guling dengan salah satu paket proyek. Kebetulan lahan tersebut milik kontraktor Sigit Litan alias Acam.
Namun demikian, Kuntu yang menjabat Bendahara PDIP Maluku Utara itu tak tahu menahu soal proses pembangunannya.
“Ya dikira uangnya, tapi saya nggak tahu pembangunannya. Saya cuman tahu udah jadi, baru saya tahu,” ujar Kuntu.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan KPK hari ini memeriksa selain Kuntu Daud, juga dia orang pihak swasta. Mereka adalah EY dan AD Bin SD.
“Hari ini bertempat di gedung KPK, penyidik memeriksa para saksi perkara TPK/TPPU di lingkungan Pemprov Maluku Utara dengan tersangka AGK,” jelas Tessa. (gon/ask)