PENAMALUT.COM, TERNATE – Dewan Pimpinan Daerah Serikat Buruh Garda Nusantara (DPD SBGN) Provinsi Maluku Utara mendesak Penjabat Gubernur Maluku Utara agar mencopot Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Marwan Polisiri.
Ketua DPD SBGN Provinsi Maluku Utara, Arman Rajak, mengatakan Kadis Nakertrans Marwan Polisiri bersama Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Nirwan Turui dan Mediator Verifikasi Pencatatan Serikat Jainudin Umasangaji telah melanggar UUD 1945, UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), UU Nomor 21 tahun 2000 tentang SP/SB, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor: KEP.16/MEN/2001 tentang Tata Cara Pencatatan Organisasi Serikat Pekerja dan UU Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Menurut Arman, ketiga pejabat ini menghindar dan menghalangi pembentukan SBGN di Provinsi Maluku Utara yang mana tidak mengeluarkan surat pencatatan serikat SBGN Maluku Utara. Hal ini tentu sudah melanggar displiner Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perbuatan tidak profesional ASN.
Dia menjelaskan, dalam hal mengeluarkan pencatatan serikat diberikan waktu 21 hari berdasarkan UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: Kep.16/MEN/2001 tentang Tata Cara Pencatatan Organisasi Serikat Pekerja. Sayangnya, dari bulan Mei sampai Agustus 2024 ini pihak Disnakertrans tidak mengeluarkan.
“Surat kami sudah masuk kepada PJ. Gubernur Maluku Utara dengan Nomor surat Nomor: B.002/DPD-SBGN/MALUT/VIII/2024 tertanggal 21 Agustus 2024 Perihal Pelanggaran Displiner ASN dan Melanggar Perundang-undangan disertai dasar hukum dan dokumentasi. Terlepas dari itu, kami juga sudah menyurat kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Pimpinan DPRD Provinsi Maluku Utara, Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Utara, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara dan Inspektorat Provinsi Maluku Utara,” ujarnya, Rabu (21/8).
Sehingga itu, Arman meminta agar Kadis Nakertrans dan dua bawahannya segera dicopot.
Serikat pekerja/serikat buruh, lanjut dia, adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
Perlu diketahui DPD SBGN Maluku Utara dan DPC SBGN Kota Ternate secara persyaratan administrasi pencatatan serikat, sama. Dan dalam hal ini DPC SBGN Kota Ternate sudah diterbitkan nomor pencatatan dengan Nomor: 560/473/SP/SB/VII/04.DISNAKER/2024 tertanggal 29 Juli 2024 yang ditandatangani Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate Dra. Nuraini Nawawi.
“Lantas kenapa di Disnakertrans Provinsi sampai sekarang belum? Ini artinya, Kepala Dinas, Kepala Bidang HI, dan mediator bagian verifikasi di Disnakertrans Maluku Utara kerja tidak becus. Kami gubernur copy ketiga pejabat bat ini,” pungkasnya. (ask)