PENAMALUT.COM, TERNATE – Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), menjalani sidang lanjutan dengan agenda pledoi atau pembelaan dari pihaknya.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ternate pada Jumat (30/8) itu, terdakwa AGK melalui penasihat hukumnya meminta agar nilai dakwaan suap dan gratifikasi dikurangi.
Ini karena dari total dakwaan Rp 109 miliar dan USD 90.000 tak terbukti secara utuh dan menyeluruh dalam fakta persidangan bahwa AGK menikmati sendiri uang tersebut.
Sebab ada beberapa nama yang turut menikmatinya, yakni Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Maluku Utara Saifuddin Djuba, Wahidin Tahmid bersama isterinya Grayu Gabriel Sambow, Rizmat Akbarullah Tomaito, dan Zaldi H. Kasuba.
“Kami meminta agar nilai dakwaan yang harus dikurangi yakni senilai Rp 19 miliar lebih, karena yang terbukti menjadi penerima aliran uang itu ialah kelima orang saksi ini,” pinta kuasa hukum AGK, Hairun Rizal.
Menurutnya, total penerimaan uang dengan nilai tersebut masih harus didalami dan dipilah secara detail, baik dari sisi pemberi, penampung dan penerima. Sebab dalam fakta persidangan di mana semua alat bukti yang dihadirkan meliputi saksi, bukti surat dan petunjuk, maka pertanggungjawaban hukum terdakwa AGK terhadap penerimaan uang suap dan gratifikasi sudah seharusnya dikeluarkan dari dakwaan dan tuntutan JPU KPK.
Dia menyebut uang suap dan gratifikasi senilai Rp 4.500.000.000 (4,5 miliar) adalah pertanggungjawaban hukum saksi Saifuddin Djuba. Begitu juga dengan Rp 3.402.000.000 (3,4 miliar lebib) yang mestinya menjadi pertanggungjawaban dari saksi Wahidin Tahmid bersama dengan istrinya, Grayu Gabriel Sambow.
Kemudian Rp 207.994.000 (207 juta) harus dipertanggungjawabkan oleh saksi Rizmat Akbarullah Tomyto. Sedangkan Rp 1.288.550.000 (1,2 miliar) pertanggungjawaban hukumnya oleh saksi Zaldi H. Kasuba.
Sementara Rp 2.500.000.000 (2,5 miliar) adalah digunakan untuk pembelian barang seperti ventilator dan alat pelindung diri guna menghadapi pandemi Covid 19.
“Sehingga total uang yang tidak seharusnya dibebankan kepada terdakwa AGK sebagai penerimaaan suap dan gartifikasi adalah sebesar Rp 19.658.398.617,” jelasnya. (gon/ask)