DAERAH  

Bawaslu Segera Bertindak, Pj Bupati Morotai Terancam Sanksi Pidana

Pj Bupati Morotai, Burnawan.

PENAMALUT.COM, MOROTAI – Penjabat Bupati Pulau Morotai, Burnawan, terancam pidana. Pasalnya, Burnawan diduga melanggar Undang-Undang Pilkada, karena melakukan pergantian kepala OPD saat tahapan pilkada 2024 sedang berlangsung.

Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Morotai, Mulkan Hi Sudin, mengatakan berdasarkan ketentuan yang berlaku, kepala daerah secara tegas dilarang melakukan pergantian jabatan kepala OPD sebelum dan sesudah enam bulan saat tahapan pilkada.

“Kalau di Undang-Undang Pilkada Pasal 71 ayat 2 dan Pasal 162 ayat 3 itu dipidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan atau denda paling sedikit 600 ribu dan paling banyak 6 juta dalam bunyi Pasal 190 Undang-Undang Pilkada,” ujar Mulkan, Selasa (10/9).

Selain itu, di Pasal 71 Undang-Undang Pilkada, kepala daerah melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan sampai akhir masa jabatannya, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri.

Bawaslu akan melakukan penelusuran untuk memastikan ada atau tidaknya persetujuan tertulis dari Mendagri terkait pergantian kepala OPD.

“Jadi dengan informasi yang kami dapatkan, nanti kami buat tim penelusuran atas dugaan pelanggaran terhadap Pj Bupati yang melakukan pergantian OPD sebelum dan sesudah enam bulan tadi,” jelasnya.

“Kalau tidak ada persetujuan lalu ada pergantian, pasti kita tindaklanjut, termasuk Pj Bupati juga salah satu orang yang nanti kita mintai keterangannya,” pungkasnya. (zun/ask)