Anggota DPRD Malut ini Pernah Kasih Modal 300 Juta ke Terdakwa Muhaimin Syarif

Nazlatan Kasuba bersama empat saksi lainnya dihadirkan dalam sidang perkara suap dengan terdakwa Muhaimin Syarif

PENAMALUT.COM, TERNATE – Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Nazlatan Ukhara Kasuba, dihadirkan dalam sidang lanjutan pemeriksaan perkara suap perizinan tambang dengan terdakwa Muhaimin Syarif.

Selain Nazlatan, JPU KPK juga menghadirkan empat saksi lainnya pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (20/11). Mereka adalah Thoriq Kasuba yang juga kakak Nazlatan sekaligus anak mantan gubernur Abdul Gani Kasuba, kakak ipar terdakwa Muhaimin Syarif Eliyana Gabrina Bachmid, Direktur Utama PT. Prisma Utama Maizon Lengkong, dan pengusaha Mahmud Doturu.

Para saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait peran terdakwa dalam pengurusan izin tambang di Maluku Utara.

Dalam sidang tersebut, Nazla mengungkapkan bahwa ia dan terdakwa saling kenal, namun tidak ada hubungan keluarga. Dia mengenal Muhaimin Syarif sebagai pengusaha minyak. Pada tahun 2021, Nazla pernah menemui Muhaimin Syarif untuk membicarakan terkait bisnis minyak.

“Saat itu saya memberikan modal 300 juta kepada Muhaimin Syarif untuk bisnis minyak. Tapi dalam perjalanannya tidak jadi, karena dia sibuk,” katanya.

Modal 300 juta yang diserahkan secara tunai itu kemudian dikembalikan oleh terdakwa Muhaimin Syarif. Nazla menceritakan pada tahun 2023 kemarin ia juga dibantu oleh Muhaimin Syarif konsolidasi politik.

“Saat itu Pak Muhaimin calon DPR RI dan saya calon DPRD Provinsi. Jadi dibantu untuk konsolidasi,” tuturnya.

JPU juga mengungkapkan bahwa ada transaski dari terdakwa Muhaimin melalui rekening sopirnya, Eko, ditujukan ke rekening milik suami Nazlatan. Transaksi ini dibenarkan Nazla, namun ia lupa nominalnya.

Sidang pemeriksaan selanjutnya akan digelar pada Jumat (22/11) besok. (ask)