Dinas PPPA Maluku Utara Gelar FGD Penyusunan Standar Pelayanan

FGD yang dilaksanakan Dinas PPPA Maluku Utara

PENAMALUT.COM, TERNATE – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) menggelar kegiatan focus grup discussion (FGD) penyusunan standar pelayanan bagi Dinas PPPA dan UPTD PPA Malut.

Kegiatan ini menghadirkan Biro Organisasi Setda Provinsi Maluku Utara, narasumber dan puluhan peserta dari berbagai pihak berlangsung di Hotel Grand Majang, Kota Ternate, Rabu (11/12).

Sekretaris Dinas PPPA Malut, Eko Budianto Tomayouw, dalam sambutannya menyampaikan bahwa amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik, baik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung maupun tidak langsung wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan untuk setiap jenis pelayanan sebagai tolak ukur dalam penyelenggaraan pelayanan di instansi masing-masing.

Penyusunan dokumen standar pelayanan ini untuk memberikan kepastian, meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan kemampuan penyelenggara, sehingga mendapatkan kepercayaan masyarakat.

Selain itu, juga sebagai tolak ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

“Standar pelayanan yang telah disusun harus terus menerus dilakukan perbaikan sebagai upaya peningkatan kualitas dan inovasi pelayanan. Standar pelayanan yang sudah ditetapkan ini juga siap diterapkan oleh Dinas PPPA maupun UPTD PPA Provinsi Maluku Utara,” katanya.

Eko berharap dengan kegiatan ini dapat menghasilkan dokumen standar pelayanan yang dapat memberikan pelayanan yang maksimal bagi penerima manfaat pelayanan publik, baik secara langsung maupun tidak langsung. (ask)