PENAMALUT.COM, TERNATE – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara memusnahkan barang sitaan narkoba dan minuman keras dari hasil pengungkapan selama periode tahun 2024 di halaman kantor Ditresnarkoba, Selasa (31/12).
Dirnarkoba Polda Malut, Kombes Pol Edy Wahyu Susilo, menyatakan sepanjang 2024, Ditresnarkoba ungkap 18,1 kilogram ganja, 227,75 gram sabu, 4,35 gram tembakau sintesis, dan 500 butir ramadol. Dari jumlah barang bukti, kata Edy, sebanyak 123 perkara, 145 tersangka yang dilihat dari 44 orang pengedar, dan 101 sebagai pemakai.
“Semua didominasi oleh laki-laki, yakni sebanyak 151 orang dan perempuan 4 orang,” katanya saat melakukan pemusnahan didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Bambang Suharyono.
Sedangkan untuk miras berbagai jenis secara keseluruhan sebanyak 404 botol. Edy juga mengaku, pengungkapan tersebut atas kerja keras anggota Ditresnarkoba dan jajaran Polres di 10 kabupaten/kota Provinsi Maluku Utara.
Selain itu, sambungnya, 31 perkara diselesaikan melalui restorative justice (RJ). Artinya, tidak semua harus menjadi tersangka, karena ada juga korban pengguna. Sehingga, melalui kejaksaan dan pengadilan mereka mendapatkan pembinaan untuk diperbaiki .
“Kemudian, sisanya dalam proses dan 30 perkara sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Ternate,” jelasnya.
Untuk itu, perwira berpangkat tiga bunga melati itu menegaskan, pemusnahan ini menjadi pembelajaran dan pembuktian bahwa Polda serius menangani pemberantasan narkotika di Provinsi Malut.
“Kami berharap kepada masyarakat untuk sama-sama melakukan pemberantasan narkotika, karena pemberantasan narkotika sangat butuh kerja sama yang maksimal,” tandasnya. (gon/tan)