Kadinkes Tidore dan Dua Bawahannya Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Puskesmas Galala 

Para tersangka saat naik ke mobil tahanan kejaksaan

PENAMALUT.COM, TIDORE – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Abdul Majid Dano (AMD) dan dua bawahannya sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran pembangunan Puskesmas Galala tahun 2022.

Kedua bawahan AMD itu adalah AM selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan YS selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). Selain ketiga pejabat di Dinkes Tidore itu, Kejari juga turut menyeret SYM selaku rekanan pekerjaan.

Kepala Kejari Tidore, Widi Trismono, mengatakan empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejari Tidore menemukan adanya kerugian negara pada proyek pembangunan Puskesmas Galala tahun anggaran 2022 berdasarkan hasil audit dari BPKP Provinsi Maluku Utara dengan nilai Rp 1.373.244.204,64 (1,3 miliar) dari total anggaran Rp 14 miliar.

Selanjutnya empat tersangka dilakukan penahanan agar menghindari adanya kekhawatiran para tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana serta pasal 21 ayat (4).

“Penetapan tersangka sudah mengikuti aturan, baik itu juknis di internal kejaksaan dan hukum acara pidana, di mana telah mengumpulkan lebih dari dua alat bukti yang cukup dan sah,” jelas Widi, Selasa (4/2).

Penahanan tersangka ini berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan Nomor:PRINT-01/Q.2.11/Fd.2/02/2025, tanggal 04 Februari 2025, Nomor PRINT-02/Q.2.11/Fd.2/02/2025, tanggal 04 Februari 2025, Nomor PRINT-03/Q.2.11/Fd.2/02/2025, tanggal 04 Februari 2025, dan Nomor PRINT-04/Q.2.11/Fd.2/02/2025, tanggal 04 Februari 2025.

Penahan akan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Soasio. (ask)