Curi 11 HP, Lurah di Ternate Ditetapkan Tersangka

Konfrensi pers pengungkapan kasus pencurian handphone

PENAMALUT.COM, TERNATE – Penyidik Reskrim Polres Ternate menetapkan tersangka terhadap RA, oknum lurah di kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate. RA ditetapkan sebagai tersangka atas pencurian 11 handphone.

RA saat ini telah ditahan Mapolres Ternate untuk kepentingan penyidikan.

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, mengungkapkan RA terekam CCTV mencuri tiga ponsel warga. Ia lantas ditangkap tim Resmob Macan Gamalama Polres Ternate yang di-back up tim Resmob Polda Maluku Utara.

“Pelaku melakukan aksinya dengan cara membuka bagasi sepeda motor korban yang terparkir di depan sebuah hotel di kawasan kelurahan Mangga Dua, kecamatan Ternate Selatan. Dari rekaman CCTV yang kami amankan, terlihat jelas pelaku membuka bagasi motor korban dan mengambil tiga unit handphone di dalamnya,ā€ ungkap Anita saat konfrensi pers, Rabu (23/4) tadi.

Menurutnya, ketiga handphone milik korban yang dicuri adalah iPhone 11 Pro, iPhone 11, dan Samsung A03. Semuanya berwarna hitam. Selain itu, polisi juga menyita dua kunci sepeda motor milik pelaku dan delapan unit ponsel lain yang ditemukan di rumah RA saat dilakukan pengembangan kasus.

ā€œTotal kerugian korban ditaksir mencapai Rp 15.550.000. Itu di luar delapan unit handphone lain yang kami temukan di rumah pelaku,ā€ jelas Anita.

Pelaku ditangkap bermula dari informasi yang diterima tim Resmob, yang kemudian melakukan pengejaran hingga ke Pelabuhan Semut. Saat diamankan, pelaku bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.

ā€œPelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung kami amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,ā€ tandasnya.

Saat ini kasus pencurian yang melibatkan RA tersebut masih dalam tahap penyidikan. (ask)