PENAMALUT.COM, SOFIFI – Rencana Gubernur Maluku Utara melakukan pergantian jabatan eselon dua masih terkendala izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Pasalnya, hingga saat ini Kemendagri belum membalas surat dari Pemprov Maluku Utara terkait pergantian jabatan tersebut. Ini diutarakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara, Miftah Baay.
Menurutnya, pihaknya sudah menyampaikan surat ke Kemendagri terkait pergantian jabatan di lingkup Pemprov Malut. Namun sampai saat ini, izin dari Kemendagri belum keluar.
“Kalau izin dari Mendagri sudah ada, maka segera dilakukan rolling atau pergantian jabatan,” jelasnya, Kamis (24/4).
Sebelumnya, Gubernur Sherly Tjoanda Laos menyatakan akan menindaklanjuti hasil uji kompetensi (Ukom) 48 pimpinan OPD. Gubernur akan melakukan pergantian jabatan berdasarkan hasil Ukom tersebut, namun sebelum itu harus ada persetujuan dari Kemendagri.
Pemprov Malut sudah menyurati Kemendagri terkait rencana pergantian jabatan ini, dan masih menunggu surat balasan dari Kemendagri untuk selanjutnya dilakukan pergantian jabatan. (ask)