Oleh: Asma Sulistiawati
Pegiat Literasi
_______________________
DI tengah impian masyarakat Pulau Taliabu untuk merasakan pemerataan pembangunan, kenyataan pahit kembali menampar. Proyek pembangunan Jalan Rabat Beton Tabona Peleng di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, yang dibiayai dari anggaran lebih dari Rp 7 miliar tahun 2023, hanya menunjukkan progres sekitar 30–40 persen. Yang mengejutkan, dana proyek tersebut dikabarkan sudah dicairkan 100 persen. Ini bukan hanya soal keterlambatan teknis, tetapi sinyal kuat dari rusaknya tata kelola pemerintahan. (Malut Post, 28 Mei 2025)
Ketika Jalan Jadi Korban Proyek Setengah Hati
Jalan merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Ia menjadi urat nadi penghubung antarwilayah, membuka akses ekonomi, pendidikan, dan pelayanan kesehatan. Namun di Taliabu, yang terjadi justru sebaliknya. Banyak wilayah tetap terisolasi karena akses jalan yang rusak dan tak kunjung diperbaiki. Proyek pembangunan yang seharusnya menjadi solusi, malah menambah luka karena hasilnya tidak sebanding dengan dana yang dikucurkan.
Fakta ini memunculkan pertanyaan serius: siapa yang bertanggung jawab? Bagaimana bisa dana miliaran rupiah cair sepenuhnya, tapi hasil pekerjaan jauh dari selesai? Apakah tidak ada sistem pengawasan? Ataukah pengawasnya ikut terlibat dalam permainan ini?
Data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan bahwa proyek infrastruktur berada di peringkat atas dalam kasus korupsi daerah. Mengapa? Karena: Anggarannya besar, sehingga menggoda banyak pihak. Transparansi rendah, masyarakat sulit mengakses informasi detail proyek. Pengawasan lemah, terutama jika aparat pengawas justru berjejaring dengan pelaksana proyek.
Kasus Taliabu bukan satu-satunya. Ini bagian dari pola sistemik yang berulang di banyak daerah. Sebuah laporan bisa saja menunjukkan “realisasi anggaran 100%”, tapi kondisi di lapangan berkata lain. Boleh jadi, proyek hanya sebatas laporan, dokumen, dan dokumentasi fiktif.
Bukan Hanya Salah Orang, Tapi Salah Sistem
Kita tidak bisa terus-menerus menyalahkan “oknum” seolah ini hanya kesalahan individu. Faktanya, sistem politik dan birokrasi kita sendiri memang membuka peluang lebar untuk penyimpangan. Tender proyek bisa dimenangkan bukan karena kualitas, tetapi karena kedekatan. Legislator bisa bungkam karena bagian dari “deal”. Inspektorat bisa buta karena tekanan politik.
Selama proyek-proyek publik dijadikan alat transaksi politik, bukan sebagai pelayanan publik, maka penyimpangan akan terus terjadi. Dan selama pejabat merasa tidak ada pertanggungjawaban selain kepada hukum buatan manusia yang bisa dinegosiasikan, maka korupsi akan tetap subur meski aturan ditambah.
Yang lebih menyedihkan, banyak dari mereka yang terlibat adalah muslim. Tapi nilai Islam seperti amanah, takut pada hisab Allah, dan malu pada rakyat seakan hilang. Inilah krisis moral yang lahir dari sistem sekular, yang memisahkan agama dari pengelolaan negara. Dalam sistem ini, tanggung jawab hanya bersifat administratif, bukan spiritual.
Birokrasi sekular membuat urusan rakyat menjadi urusan prosedur, bukan urusan akhlak. Akibatnya, proyek yang tak selesai dianggap biasa. Dana rakyat yang hilang dianggap risiko. Dan rakyat yang menderita dianggap beban, bukan amanah.
Islam Solusi Tata Kelola Berbasis Amanah
Islam datang bukan hanya untuk mengatur ibadah, tapi juga urusan pemerintahan dan pelayanan publik. Dalam sistem Islam, proyek infrastruktur adalah bagian dari amanah kepemimpinan yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah.
Beberapa prinsip tata kelola proyek publik dalam Islam:
1. Pemimpin sebagai pelayan rakyat, bukan penguasa bisnis.
Rasulullah ﷺ bersabda: “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
2. Pengawasan yang independen dan tegas.
Islam mengenal lembaga hisbah yang bertugas memastikan seluruh proyek berjalan sesuai syariat, dan bisa langsung menindak jika terjadi penyimpangan, tanpa harus menunggu laporan atau perintah atasan.
3. Transparansi dana dari Baitul Mal.
Anggaran proyek berasal dari kas negara (Baitul Mal) dan dikelola secara terbuka. Tidak boleh ada kebocoran, suap, atau transaksi tersembunyi. Setiap penggunaan dana diaudit secara rutin.
4. Sanksi tegas dan adil.
Jika ada penyimpangan, pelaku bisa dikenakan sanksi berat, termasuk penyitaan aset. Tujuannya bukan hanya menghukum, tapi menciptakan efek jera dan menjaga kepercayaan rakyat.
5. Pemilihan rekanan proyek berbasis kompetensi dan amanah.
Tidak boleh ada “permainan” tender. Setiap proyek diberikan pada pihak yang paling layak, dengan kontrak yang adil dan penuh tanggung jawab.
Kita sudah terlalu sering mendengar kasus serupa proyek jalan mangkrak, jembatan ambruk sebelum digunakan, sekolah roboh, rumah sakit terbengkalai. Ini semua bukan hanya karena lemahnya pengawasan, tapi karena sistem yang memungkinkan kezaliman terjadi.
Solusinya bukan hanya mengganti pejabat atau kontraktor. Kita butuh sistem baru yang berbasis pada amanah, keadilan, dan pertanggungjawaban sejati bukan hanya kepada hukum manusia, tapi kepada Allah Yang Maha Adil.
Sistem Islam, sebagaimana diterapkan pada masa Khulafaur Rasyidin, terbukti mampu menjaga pelayanan publik dengan penuh tanggung jawab dan keadilan. Ia tidak sempurna karena manusia, tapi sistemnya bersandar pada nilai yang sempurna yaitu dari Allah semata. Wallahu a’lam. (*)












