DAERAH  

Kejari Gandeng Pemkab Halsel Awasi Dana Desa Lewat Aplikasi Jaga Desa

Kerja sama Kejari dan Pemkab Halsel awasi dana desa.

PENAMALUT.COM, LABUHA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan bersama Pemkab Halsel melalui Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) berkerja sama untuk memperkuat pengawasan dana desa, Jumat (8/8). Pengawasan dana desa di wilayah Halsel ini dipantau melalui aplikasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).

Kerja sama tersebut dihadiri Kepala Kejari Ahmad Patoni, Kepala Dinas PMD Muhammad Zaki Abdul Wahab, Kabid Desa Iksan Mursid, serta Kepala Inspektorat Ilham Abubakar.

“Jadi dalam rangka meningkatkan pengawasan dana desa serta program desa tepat sasaran, maka hari ini Kejari Halsel membangun kolaborasi bersama DPMD dan Inspektorat melalui aplikasi Jaga Desa,” jelas Kepala Kejari Halsel, Ahmad Patoni.

“Dari 249 desa itu nanti akan mencoba untuk mengisi aplikasi Jaga Desa. Aplikasi ini terkait penyerapan, laporan pengaduan, kemudian profil desa. Jadi desa itu kemudian bisa memanfaatkan karena apa, itu akan ketahuan desa-desa mana yang bisa melaksanakan programnya itu dengan baik,” sambungnya.

Di sisi lain, Inspektorat juga bisa melihat secara langsung desa-desa mana yang bisa melaksanakan kegiatannya sesuai RAPB-Des. Kemanfaatannya bisa berkolaborasi bersama antara Inspektorat, DPMD dan Kejari Halsel. Sehingga itu, pemerintah daerah dan pihak kejaksaan bisa mengawal dana desa agar dapat melaksanakan program dengan semestinya melalui aplikasi Jaga Desa.

“Aplikasi Jaga Desa merupakan aplikasi yang dibuat oleh Jam Intel Kejaksaan Agung RI. Aplikasi Jaga Desa ini sudah disosialisasikan kepada seluruh kabupaten di Indonesia. Hanya saja, baru saat ini lebih masif untuk pelaksanaannya meng-upload data-data tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, isi dari aplikasi Jaga Desa adalah program desa, APBDesa, laporan pertanggungjawaban desa. Kemudian progres penyerapannya, aset desa lainnya terpantau lengkap di dalam aplikasi Jaga Desa.

“Untuk itu, kami berharap kepada seluruh desa di Halsel, agar bisa memanfaatkan aplikasi Jaga Desa itu. Kalau desa-desa tidak bisa meng-upload, bisa saja lewat pendamping desa,” ujarnya.

Menurutnya, hal itu dilakukan untuk menjaga, membina, mengarahkan desa agar supaya benar-benar melaksanakan anggaran desa dengan semestinya. Sehingga baik Kejaksaan maupun Inspektorat yang diberikan password-nya bisa diawasi melalui aplikasi Jaga Desa.

“Jadi Inspektorat itu kinerjanya mungkin di akhir tahun, itu bisa dilaksanakan tiga bulan atau bulan pertama. Yang jelas, aplikasi ini semuanya lengkap. Aplikasi ini juga meminimalisir potensi penyalahgunaan anggaran desa oleh kepala desa, sebagaimana diketahui saat ini lagi ramai kades-kades didemo sana sini,” ujar dia.

Ia juga mengungkapkan bahwa masih banyak kepala desa belum terbuka dan transparan, terutama penyerapan dana desa sehingga dicurigai masyarakat. Itulah kenapa, masyarakat mengkritisi kades karena fakta di lapangan dalam tahun berjalan itu kegiatan tidak jelas.

Karena itu, dengan adanya aplikasi Jaga Desa ini, maka akan diketahui mekanisme penggunaan anggaran desa. Sehingga bisa melihat progres pembangunan desa dalam tiga atau enam bulan. Jika mengetahui satu desa seperti itu, maka Kejari akan melakukan pertemuan dengan Inspektorat dan DPMD untuk pencegahan.

“Misalkan anggaran Rp2 miliar, kalau per tiga atau enam bulan dilakukan rapat, maka itu bisa menghindari korupsi terlalu banyak. Dengan adanya aplikasi Jaga Desa ini, secara otomatis bupati bisa mendapatkan masukan dari Kejaksaan, Inspektorat dan DPMD,” katanya.

“Kalau ada satu desa yang tidak melaksanakan, maka kepala desanya bisa dievaluasi. Karena dia tidak pernah kooperatif, tidak pernah mau meng-upload program atau kegiatan-kegiatan yang dilaksanakannya. Dan kami sudah komitmen bersama juga dengan Inspektorat,” tutur Ahmad.

Ahmad menyatakan, pihaknya fokus pada pencegahan. Namun tidak menutup kemungkinan Kejaksaan akan mengambil tindakan apabila ditemukan kegiatan-kegiatan yang fiktif, artinya dana desa keluar tapi fakta di lapangan tidak.

“Itu adalah alternatif paling terakhir mengambil langkah itu. Jadi melalui diskusi benar-benar bisa dibina, kalau ada anggaran Rp500 juta tapi fiktif sekali kami panggil DPMD, Inspektorat, lalu kami rapat bersama untuk naikan tindakan melalui aplikasi itu,” tegasnya.

“Kenapa, karena dari situ akan ketahuan dari 249 desa ternyata ada desa dari Januari sampai Juli tidak mau meng-upload. Maka kami menduga ada sesuatu yang ditutupi. Maka kemudian lewat DPMD yang punya kewenangan merekomendasikan pencairan anggaran, dan Inspektorat punya kewenangan untuk mengaudit hasil pekerjaannya, dan Kejari Halsel punya kewajiban untuk menjaga desa itu benar-benar bekerja dengan baik sebagai APH mengambil langkah menegakan hukum,” pungkasnya. (rul/tan)