PENAMALUT.COM, TERNATE – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara merespon desakan massa aksi terkait penarikan restribusi sampah sebesar Rp 10 ribu per pelanggan yang ditarik PDAM Kota Ternate.
Seperti diketahui, sejumlah massa aksi yang menamakan diri koalisi pemberantasan koruspi (KPK) menggelar aksi mendesak agar Kejati Malut segera menelusuri penarikan retribusi sampah yang diduga kuat tidak memiliki dasar hukum dan ketentuan peraturan yang jelas.
Massa aksi mengungkapkan bahwa penarikan retribusi sampah ini dilakukan tidak transparan dan berpotensi menimbulkan penyelewengan. Sebab di beberapa kelurahan juga terdapat pungutan sampah rumah tangga.
Sehingga itu, massa aksi mendesak lembaga Adhyaksa itu segera memanggil dan memeriksa Wali Kota Ternate selaku kuasa pemilik modal dan Direktur Utama Perumda Ake Gaale Ternate untuk dimintai keterangan atas permasalahan ini.
Menanggapi hal itu, Kejati Malut melalui bidang intelijen langsung melakukan telaah atas informasi tersebut. Informasi yang diterima, Kepala Kejati, Sufari, sangat merespons tuntutan masyarakat itu. Ia bahkan memerintahkan kepada bawahannya agar membuat laporan intel terkait masalah ini.
Sekadar informasi, penarikan restribusi sampah oleh PDAM ini dipotong langsung setiap pelanggan yang hendak membayar tagihan air. Total ada 35 ribu lebih pelanggan PDAM Kota Ternate dengan biaya retribusi sampai Rp 10 ribu per pelanggan. Maka dalam setahun pendapatan restribusi sampah mencapai Rp 4,2 miliar. (ask)












