Dugaan Suap Proyek Mengemuka, Penegak Hukum Didorong Periksa BPJN Malut dan Sejumlah PPK

PENAMALUT.COM, TERNATE – Dugaan tindak pidana korupsi dan perbuatan melawan hukum kembali menyeruak di lingkungan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara. Sejumlah massa yang tergabung dalam Koalisi Pemberantasan Korupsi mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan penyuapan rekanan proyek kepada Kepala BPJN Maluku Utara dan beberapa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek preservasi jalan nasional Tahun Anggaran 2025.

Dugaan penyuapan tersebut disebut terjadi pada sejumlah ruas strategis, di antaranya PPK 2.1 pada ruas Dodinga–Sofifi, Sofifi–Payahe, dan Payahe–Weda, PPK 1.3 pada ruas Halmahera Timur, serta PPK 2.2 pada ruas Weda–Lelilef–Sagea–Patani.

Selain dugaan suap proyek, mencuat pula isu jual beli jabatan di internal BPJN Maluku Utara yang diduga melibatkan pimpinan balai. Kasus tersebut disebut telah masuk dalam penanganan Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara, namun hingga kini publik masih menunggu kejelasan perkembangan penanganannya.

Kinerja BPJN Maluku Utara juga dinilai belum optimal. Hal ini ditandai dengan kerusakan sejumlah ruas jalan nasional, meskipun anggaran negara telah dikucurkan dalam jumlah besar. Beberapa ruas yang disoroti antara lain Sofifi–Weda, Sofifi–Halmahera Utara, serta akses menuju Halmahera Timur dan Halmahera Selatan, yang dilaporkan rusak dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Sorotan tajam diarahkan kepada Kepala BPJN Maluku Utara, Navy Umasangaji, yang diduga memiliki keterkaitan dengan sejumlah proyek jalan nasional bermasalah di berbagai wilayah Maluku Utara. Nama Navy juga disebut-sebut pernah terseret dalam pusaran perkara operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat mantan Kepala Balai Jalan Maluku Utara, Amran Mustari.

Dalam kasus tersebut, Navy Umasangaji diketahui pernah diperiksa KPK dan diduga sempat mengembalikan dana yang berkaitan dengan perkara korupsi. Namun demikian, yang bersangkutan tetap dilantik dan menjabat sebagai Kepala BPJN Maluku Utara, kondisi yang kini memicu pertanyaan serius dari publik terkait integritas dan tata kelola di tubuh BPJN.

Atas berbagai dugaan tersebut, massa aksi menyampaikan sejumlah tuntutan.

Mereka mndesak Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memanggil dan memeriksa Kepala BPJN Maluku Utara terkait dugaan korupsi dan suap proyek.

Mendesak Kejati Maluku Utara menetapkan tersangka terhadap PPK 2.1, PPK 1.3, dan PPK 2.2 pada ruas-ruas jalan nasional yang disorot.

Mendesak Menteri Pekerjaan Umum RI, Dody Hanggodo, untuk mencopot dan memberhentikan Navy Umasangaji dari jabatan Kepala BPJN Maluku Utara atas dugaan korupsi, kongkalikong proyek, dan jual beli jabatan.

Mendesak pencopotan Anggiat Adi Gunawan Napitupulu dan Kepala Satker PJN Wilayah I Maluku Utara, Herman, S.T., M.T., atas dugaan korupsi e-katalog dan penurunan mutu pekerjaan.

Mendesak pemberhentian Wahyudi selaku PPK 2.1, Joni Sesi Margaret Manus selaku PPK 2.2, dan Rifani Harun selaku PPK 1.3.

“Kami meminta Kementerian Pekerjaan Umum dan Kejaksaan Agung RI untuk mengambil langkah tegas demi menjaga integritas dan kualitas pembangunan nasional, juga mendesak KPK memanggil dan memeriksa Kepala BPJN Maluku Utara, Navy Umasangaji, terkait dugaan keterlibatan dalam perkara korupsi proyek jalan nasional,” tegas Koordinator aksi, Ajis Abubakar.

Publik kini menanti ketegasan aparat penegak hukum dan pemerintah pusat dalam menindaklanjuti berbagai dugaan tersebut, agar pembangunan infrastruktur nasional di Maluku Utara benar-benar berjalan transparan, berkualitas, dan bebas dari praktik korupsi.

Hingga berita ini ditayangkan, media ini masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkaot yang disebut dalam pemberitaan. (ask)