Semua Peserta tak Penuhi Persyaratan, Tender Proyek Pengaman Pantai Kali Upa Gagal

PENAMALUT.COM, SOFIFI – Proses tender paket Pembangunan Bangunan Pengaman Pantai Kali Upa di Kabupaten Halmahera Utara berakhir tanpa pemenang. Setelah seluruh tahapan evaluasi selesai dilakukan, seluruh peserta dinyatakan gugur karena tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan.

Paket pekerjaan dengan kode tender 10148439006 tersebut memiliki Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp802.271.000 yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2026. Pengadaan dilaksanakan secara elektronik melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) untuk kebutuhan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara.

Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP), Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan I Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara telah melakukan evaluasi terhadap aspek administrasi, teknis, harga, hingga kualifikasi seluruh peserta.

Namun, hasil evaluasi menunjukkan tidak ada satu pun peserta yang mampu memenuhi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan, sehingga Pokja tidak menetapkan pemenang maupun pemenang cadangan.

Ketua Pokja Pemilihan I BPBJ Provinsi Maluku Utara, Mansur, mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil evaluasi yang dilakukan secara objektif dan berpedoman pada regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Hasil evaluasi menunjukkan seluruh peserta tidak memenuhi persyaratan. Dengan demikian, sesuai ketentuan yang berlaku, tidak dapat ditetapkan pemenang maupun pemenang cadangan,” kata Mansur, Rabu (5/8).

Ia menjelaskan, karena tidak ada penetapan pemenang, aplikasi SPSE secara otomatis tidak membuka tahapan masa sanggah.

“Apabila tidak ada penetapan pemenang, maka tahapan masa sanggah tidak tersedia karena tidak terdapat objek yang dapat disanggah,” ujarnya.

Ia menambahkan, seluruh proses evaluasi telah dilaksanakan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan sehat sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 serta Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.

Dengan ditetapkannya status gagal tender, proses pengadaan pembangunan bangunan pengaman pantai tersebut selanjutnya akan mengikuti mekanisme yang berlaku. Kemungkinan pelaksanaan tender ulang sepenuhnya menjadi kewenangan pengguna anggaran sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (ask)