PENAMALUT.COM, TERNATE – Kabar baik bagi wajib pajak di Kota Ternate. Pemerintah Kota Ternate melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) memberikan pemutihan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda pajak daerah.
Program relaksasi tersebut berlaku selama tiga bulan, terhitung sejak 1 Juli hingga 30 September 2026. Dalam periode ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak cukup membayar pokok pajak terutang tanpa dibebani sanksi bunga maupun denda.
Kepala BP2RD Kota Ternate, Mochtar Hasim, meminta masyarakat tidak menunggu hingga mendekati batas akhir program. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan sekaligus kembali tertib dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Momentum ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat. Kami berharap wajib pajak dapat memanfaatkan periode relaksasi ini untuk melunasi tunggakan pajak karena sanksi administratif bunga maupun denda dibebaskan,” kata Mochtar.
Kebijakan pemutihan ini ditetapkan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Republik Indonesia. Pemerintah memberikan keringanan dengan menghapus beban tambahan berupa bunga dan denda, sehingga masyarakat hanya perlu menyelesaikan kewajiban pokok pajaknya.
Mochtar menjelaskan, relaksasi tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan. Program ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak di Kota Ternate.
Ia menegaskan, pajak daerah memiliki posisi penting dalam menopang pembiayaan pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Makin tinggi kepatuhan masyarakat, makin besar pula kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan, meningkatkan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, serta program-program yang manfaatnya akan kembali dirasakan oleh masyarakat sendiri,” ujarnya.
Menurut Mochtar, masyarakat yang selama ini terkendala membayar tunggakan karena besarnya akumulasi sanksi administrasi dapat memanfaatkan momentum pemutihan tersebut untuk menyelesaikan kewajibannya.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate itu berharap program tersebut tidak hanya dimanfaatkan untuk melunasi tunggakan, tetapi juga menjadi titik awal bagi masyarakat untuk lebih tertib membayar pajak pada masa mendatang.
“Kami berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebagai awal untuk kembali tertib memenuhi kewajiban perpajakan,” harapnya.
Untuk memperoleh informasi terkait persyaratan, mekanisme pemutihan maupun layanan pembayaran, masyarakat dapat mendatangi kantor BP2RD Kota Ternate. Layanan informasi dan pembayaran juga tersedia melalui pojok pajak di mal serta area car free day (CFD) setiap akhir pekan.
BP2RD mengingatkan, kesempatan bebas bunga dan denda tersebut hanya berlaku sampai 30 September 2026. Setelah periode relaksasi berakhir, ketentuan sanksi administrasi pajak kembali berlaku sesuai aturan yang ditetapkan. (ask)












