PENAMALUT.COM, TERNATE – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara menemukan persoalan serius dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Pulau Taliabu.
Nilai permasalahan yang ditemukan mencapai Rp1.036.647.790 atau lebih dari Rp1,03 miliar. Anggaran tersebut berkaitan dengan realisasi belanja melalui mekanisme Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Ganti Uang (GU) dan Tambahan Uang (TU) yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Temuan BPK terbagi dalam dua persoalan. Pertama, bukti pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp307.904.790. Kedua, pelaksanaan kegiatan TU yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp728.743.000.
Yang membuat temuan ini semakin serius, BPK menemukan adanya pertanggungjawaban atas kegiatan yang ternyata tidak pernah dilaksanakan.
Salah satunya kegiatan Pembinaan Pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi di Fasilitas Kesehatan Termasuk Jaringan dan Jejaringnya dengan nilai pertanggungjawaban Rp1.820.000.
Dalam pemeriksaan dokumen SP2D tanggal 19 Maret 2025, BPK mengonfirmasi pegawai DPPKB yang namanya tercantum dalam bukti pembayaran uang transportasi. Pegawai tersebut menyatakan tidak pernah mengikuti kegiatan dan tidak pernah menerima uang transportasi sebagaimana tercantum dalam dokumen.
BPK kemudian melakukan wawancara dengan Plt. Kepala DPPKB periode Januari-Juni 2025, kepala bidang, Kasubbag Keuangan dan Penyusunan Program, bendahara serta staf.
Hasilnya, kegiatan tersebut diketahui memang tidak dilaksanakan. Tidak adanya dokumentasi kegiatan turut memperkuat temuan tersebut.
Bahkan, Bendahara Pengeluaran DPPKB mengakui bahwa bukti pertanggungjawaban kegiatan sebesar Rp1,82 juta tersebut dibuat tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Persoalan semakin melebar ketika BPK menelusuri pencairan dana Tambahan Uang (TU).
Hingga 30 September 2025, Bendahara Umum Daerah (BUD) tercatat menerbitkan 29 SP2D TU kepada Bendahara Pengeluaran DPPKB dengan total Rp2.039.200.000.
Dalam proses pemeriksaan, BPK bahkan telah tiga kali meminta dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana TU kepada DPPKB melalui surat resmi masing-masing tertanggal 22, 25 dan 29 Oktober 2025.
Dari hasil wawancara dengan pejabat dan staf DPPKB, BPK menemukan tujuh kegiatan yang dananya telah dicairkan tetapi tidak direalisasikan untuk kegiatan sebagaimana mestinya.
Dari tujuh kegiatan tersebut, empat kegiatan sebenarnya terlaksana, tetapi pembayaran kepada pelaksana kegiatan belum dilakukan. Nilainya mencapai Rp633.193.000.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai mekanisme pencairan, penggunaan, pengawasan hingga pertanggungjawaban dana TU di DPPKB.
Temuan tersebut tidak sepatutnya dipandang semata sebagai persoalan kelengkapan administrasi. Sebab, BPK secara spesifik menemukan dokumen pertanggungjawaban yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, bahkan terdapat pengakuan bendahara mengenai pembuatan dokumen untuk kegiatan yang tidak dilaksanakan.
Karena itu, tindak lanjut atas temuan tersebut perlu dilakukan secara serius dan transparan. Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu harus memastikan siapa yang bertanggung jawab dalam proses pencairan, pelaksanaan hingga penyusunan pertanggungjawaban anggaran tersebut.
Jika dalam proses tindak lanjut ditemukan adanya unsur kesengajaan, penyalahgunaan anggaran atau perbuatan melawan hukum, maka aparat penegak hukum patut menelusuri lebih jauh.
Perlu ditegaskan, temuan BPK tersebut belum otomatis membuktikan tindak pidana korupsi. Namun, fakta adanya kegiatan yang disebut tidak pernah dilaksanakan tetapi memiliki dokumen pertanggungjawaban merupakan persoalan serius yang layak diuji lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.
Publik Taliabu berhak mengetahui ke mana uang daerah mengalir dan bagaimana pertanggungjawabannya.
Sebab, ketika anggaran telah dicairkan, kegiatan tidak dilaksanakan, sementara dokumen pertanggungjawabannya dinilai tidak sesuai fakta, maka ada persoalan serius dalam tata kelola keuangan daerah yang tidak boleh dibiarkan begitu saja.
Penegak hukum harus usut tuntas. Lembaga Investigasi Negara Peovinsi Maluku Utara (LIN-Malut) meminta Polda dan Kejaksaan Tinggi Malut harus mengusutnya.
“Kami minta Kejati dan Polda harus panggil pejabat yang bersangkutan untuk dipeeiksa,” desak Ketua LIN Malut, Wahyudi M. Zen. (ask)













