Bejat, Pria 48 Tahun Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Terduga pelaku RS, saat berada di Mapolsek Pulau Ternate. (Istimewa)

PENA – RS (48 tahun), berprofesi sebagai supir angkutan umum (Angkot) diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur. Sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya) merupakan anak kandung RS yang baru duduk dibangku kelas 2 SMP dan baru berusia 13 tahun.

Kapolsek Pulau Ternate, IPTU Indah Fitria Dewi mengatakan, pihaknya telah mengamankan terduga pelaku pada Rabu, (14/10) malam. Pelaku diduga melakulan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri di salah satu kelurahan ternama di Kecamatan Ternate Barat.

Indah mengatakan, usai dilakukan pemeriksaan dan meminta keterangan, korban mengaku telah disetubuhi sebanyak 3 kali di tahun 2019.

“Jadi kejadiannya tahun lalu, baru ketahuan tahun ini,” kata Indah kepada wartawan, Kamis (15/10) di Polsek Pulau Ternate.

Lanjutnya, ternyata dugaan kasus tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke Polsek Ternate Utara dan menunggu hasil visum. Namum hasil visum belum keluar, warga sudah ketahui peristiwa nahas itu. Kemarahan warga tak terbendung mengetahui peristiwa kelam itu, dan ketika menemukan diduga pelaku, langsung diamuk warga hingga babak belur.

“Diduga pelaku sementara masih dimintai keterangan sebagai saksi,” ujarnya.

Kata dia, selain pelaku, korban juga piyidik telah mengambil keterangan. Rencana saksi yang akan dimintai keterangan sebanyak 7 orang.

“Saksi-saksi itu akan di mintai keterangan bertahap. Untuk hari ini baru satu orang yang di mintai keterangan, “cetus perwira berpangkat dua balok itu.

Namum demikian, rencana besok akan dilakukakan pemeriksaan dua orang saksi. Setelah semua saksi dimintai keterangan akan dilakukan gelar perkara. Kalau hasil gelar itu cukup bukti akan ditingkatkan statusnya, kalau tidak maka akan dihentikan.

“Kami lagi berkordinasi dengan Rumah Sakit Bhayangkara,” tamba Indah.

Ia menambahakan, pelaku untuk sementara diamankan di sel Mapolsek Pulau Ternate. Belum bisa ditahan karena belum di keluarkan surat penahanan. Namun setelah dilakukan gelar baru dilakukan penahanan. Karena untuk menghindari amukan massa sehingga diduga pelaku saat ini di amankan di Mapolsek Pulau.

“Iya sampai penahanan keluar baru kita tahan, kalau sekarang diduga pelaku akan wajib lapor,”ungkapnya.

Atas perbuatanya, diduga pelaku diancam pidana dalam pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (*)

Respon (20)

  1. Ping-balik: https://hitclub.blue
  2. Ping-balik: 789sexy
  3. Ping-balik: thuốc nổ
  4. Its wonderful as your other posts : D, thankyou for putting up. “I catnap now and then, but I think while I nap, so it’s not a waste of time.” by Martha Stewart.

  5. Hi there! This post couldn’t be written any better! Reading through this post reminds me of my previous room mate! He always kept talking about this. I will forward this article to him. Pretty sure he will have a good read. Thank you for sharing!

  6. You really make it appear so easy together with your presentation however I to find this topic to be really one thing that I think I would by no means understand. It kind of feels too complicated and extremely large for me. I’m taking a look ahead for your subsequent put up, I’ll attempt to get the dangle of it!

  7. Today, I went to the beach front with my children. I found a sea shell and gave it to my 4 year old daughter and said “You can hear the ocean if you put this to your ear.” She put the shell to her ear and screamed. There was a hermit crab inside and it pinched her ear. She never wants to go back! LoL I know this is entirely off topic but I had to tell someone!

Komentar ditutup.